Breaking News

Serah Terima Jabatan Perangkat Desa Dusun Sabantang, Desa Toddopulia Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros.


Sidik Kasus – Maros – SulSel. Perangkat Desa Toddopulia mengadakan serah terima Jabatan Dusun Sabantang pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Desa Toddopulia Andi Abbas yang dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Tanralili, Ketua DPD Desa Toddopulia, Babinkhamtibmas, Babinsa, Perangkat Desa dan Imam Desa Toddopulia, Ketua RT dan serta Imam Mesjid seDesa Toddopulia serta Para Kader Desa. 

Dalam Sambutannya, Andi Abbas selaku Kepala Desa Toddopulia mengucapkan Rasa Terima kasihnya kepada Perangkat Desa yang lama yang selesai masa jabatannya karena Usia sudah sampai 60 tahun sesuai Peraturan Undang-Undang Desa. 

“Dalam Undang-undang Desa tidak ada disebut Kepala Dusun, tapi Perangkat Desa.”Ungkapnya. 

Andi Abbas menyampaikan juga bahwa untuk terangkat menjadi Perangkat Desa minimal usia 20 tahun dan maksimal 42 tahun, pendidikan minimal SMA atau SLTA sederajat. Perangkat desa harus siap melaksanakan Tugas dan Pokok Fungsi sesuai Peraturan undang-undang. 

“Kepala Desa mengarahkan Para Perangkat Desa untuk melaksanakan Tugas, Pokok dan Fungsinya, Undang-undang Desa mengatur Anggaran Dana Desa yang turun serta Peraturan dari Kemendagri dan PerPres”Tambahnya. 

Selaku Kepala Desa, Andi Abbas mengingatkan kepada Peserta yang hadir terutama Perangkat Desa untuk rajin membaca dan mempelajari Peraturan Undang-Undang yang terbaru agar mencegah dari penyelewengan Jabatan dan menghindari terjadinya kesalahan ketika menjabat sebagai Perangkat Desa. Menutup Sambutannya, Andi Abbas mengucapkan selamat kepad Perangkat Desa Dusun Sabantang yang baru.
“Saya Ucapkan Selamat kepada Perangkat Desa yang baru, semoga amanah yang diberikan bisa dimanfaatkan dengan baik terutama Pelayanan kepada masyarakat. Karena kita sebagai Pemerintahan Desa harus siap 24 jam melayani masyarakat”Tutupnya. 

Desa Toddopulia menjalankan Peraturan sesuai Undang-Undang Desa termasuk batas usia Perangkat Desa untuk menjabat hanya sampai maksimal 60 tahun. Mencegah isu yang bisa saja muncul ditengah-tengah masyarakat Desa Toddopulia, Andi Abbas menyampaikan agar peserta yang hadir memahami bahwa masa Jabatan Perangkat Dusun Sabantang sudah berakhir karena mencapai usia maksimun 60 tahun sesuai Peraturan Perundang-undangan Desa. 

Adm&Iklan : Fee3zahra
Kaperwil : Abdullah
© Copyright 2022 - sidikkasus.com