Jayapura – Kepolisian Resor Jayapura melalui Polsek Bandara Sentani mengamankan seorang penumpang transit berinisial APAI (24) yang kedapatan membawa 3 (tiga) paket narkotika jenis Ganja.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kapolsek Bandara Sentani, Iptu Wajedi, S.H., M.Si saat dikonfirmasi mengatakan pelaku diamankan saat transit di Bandar Udara Internasional Sentani, Jayapura pada Selasa (13/05/2025).
“Penangkapan tersebut, anggota mengamankan tiga paket narkotika jenis ganja kering, Dari pengakuannya bahwa dia adalah karyawan PT. Freeport. Hal ini diperkuat dengan id card yang ditemukan pada pelaku,” ucap Kapolsek.
Iptu Wajedi menjelaskan, penangkapan ini bermula ketika pelaku APAI yang akan masuk ke ruang keberangkatan umum menjalani pemeriksaan oleh Petugas Avsec. Namun saat menjalani pemeriksaan ditemukan satu paket kecil narkotika jenis ganja di saku celana sehingga diamankan di Posko PAM Bandara.
“Setelah diamankan di Posko Bandara, tim Avsec kembali melakukan penggeledahan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan berhasil ditemukan dua bungkus paket besar yang tersimpan di dalam koper bagian bawah,” beber Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku APAI mangaku bahwa narkotika jenis ganja kering itu miliknya untuk komsumsi pribadi.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa ganja itu miliknya untuk konsumsi pribadi," ujar Kapolsek.
Atas temuan itu, pelaku APAI bersama barang bukti tiga paket ganja diserahkan ke BNN Papua untuk penyelidikan selanjutnya.
Social Header