Breaking News

Polres Mappi Ciduk Dua Tersangka Curanmor Dengan Modus Potong Kabel Kunci.

Jayapura – Gabungan Tim Sat Reskrim, Satuan Sabhara Polres Mappi  dan Piket Fungsi berhasil meringkus WBK 20 Tahun dan YT 31 Tahun, usai keduanya terlibat Pencurian 1 unit kendaraan bermotor milik IMR pada tanggal 1 Mei 2025 di halaman rumah korban Jalan Saham Kepi. Sabtu ( 10/5/2025 ).

Dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan motor Yamaha M3 dan beberapa tebeng motor yang telah dilepas korban saat melakukan aksinya.

Kapolres Mappi Kompol Suparmin S.IP., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Bisma Wira Putra S.Tr.K., M.H saat di konfirmasi melalui telepon seluler mengungkapkan kedua tersangka diamankan saat berkendara mengunakan sepeda motor korban di sekitaran kediaman korban di jalan Saham Kepi.

“Korban yang mengenali motor yang di kendarai oleh kedua tersangka menghubungi salah satu personil kami. mendapatkan laporan tim opsnal kami bersama piket fungsi dan piket sabhara bergerak cepat  mengamankan pelaku yang saat itu berada tidak jauh dari kediaman Korban.” ungkap Kasat, Senin (12/5/2025)

Lebih lanjut kasat menjelaskan berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka diketahui bahwa keduanya melakukan aksinya pada malam saat motor terparkir halaman rumah korban dengan memotong kabel kunci motor korban setelah membuka tebeng dengan mengunakan obeng yang di bawah oleh tersangka YT.

“Dalam Aksinya, YT sebagai eksekutor sedangkan WBK berperan sebagai pemantau situasi di sekitar lokasi, setelah berhasil memotong kabel kunci kontak motor korban, kedua tersangka membawa motor korban kearah jalan Irian Kepi.” tutur Bisama

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling 7 tahun.
Jayapura, 12 Mei 2025



© Copyright 2022 - sidikkasus.com