SIDIK KASUS COM,Aceh Timur,Sebuah potret buram pemerintahan kembali mencuat. Di tengah statusnya sebagai salah satu provinsi termiskin di Indonesia, dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kawasan Permukiman (PU Perkim) Aceh kini menjadi sorotan tajam.
Kisah ini mencuat usai peristiwa pada 12 Agustus 2025 yang viral di media sosial. Peristiwa tersebut mengungkap keluhan publik terhadap buruknya pelayanan di dinas tersebut. Namun, laporan warga tidak berhenti pada persoalan pelayanan—ia membuka kotak Pandora dugaan “industri pungli” yang sudah berjalan sistematis bertahun-tahun.
Pola “Satu Pintu” yang Mengunci Proyek
Berdasarkan keterangan narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, seluruh kegiatan besar di PU Perkim Aceh dikendalikan dengan mekanisme tidak resmi yang disebut “satu pintu”.
Pusat kendali itu diduga berada pada satu orang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial IL, yang mengelola empat bidang sekaligus. IL dibantu oleh empat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Menurut Alex ini salah satu pemicu keributan yang terjadi di Perkim.
“Bayangkan saja, proyek bernilai ratusan miliar rupiah hanya dikelola oleh lima orang. Semua keputusan mengalir dari satu meja,” ujar khairil Anwar atau yg akrab disapa Alex.
Alex,selaku ketua Relawan Millenial menyebutkan, pola ini memudahkan pengendalian penuh terhadap siapa yang akan mengerjakan proyek—baik kontraktor maupun konsultan. Tender umum nyaris tak pernah dilakukan. Sebaliknya, proyek disalurkan melalui penunjukan langsung, e-katalog, atau repeat order (RO).
Apakah Perkim nantinya akan jadi Broker Proyek? Alex berharap ada ketegasan Pemeeintahan Aceh untuk memperbaiki Kinerja Pejabat serta staf Perkim.
Zainal Abidin
Social Header