Breaking News

Dugaan maraknya Pungutan Liar dalam Lingkungan Sekolah tingkat TK dan SD dalam rangka tutup tahun Pelajaran 2025/2026 di Kabupaten Maros



Sidik Kasus – Maros – Sulsel. Menjelang tutup tahun pelajaran 2025/2026 Tim Media Sidik Kasus menemukan dugaan pungli di salah satu Sekolah Dasar yang berada di Kecamatan Mandai Kabupaten Maros. Salah satu orangtua siswa yang anaknya sekolah di SD Angkasa Pura Mandai Kabupaten Maros menyampaikan keluhannya kepada tim media Sidik Kasus pada hari Kamis, 29 April 2026 terkait biaya Penamatan anaknya di sekolah tersebut. 

“Berbagai biaya yang dibebankan kepada orangtua siswa karena sekolah akan mengadakan acara perpisahan dan anak saya salah satu siswa kelas 6. Mulai dari biaya penamatan sebesar 250 ribu/siswa, biaya cendramata untuk wali kelas 100 ribu/siswa, sumbangan pengadaan baju batik untuk para guru dan sewa kostum plus make-up anak untuk acara perpisahan” ungkap salah satu orangtua siswa yang tidak bersedia disebutkan namanya. 

Ia juga mengeluhkan mengenai organisasi Orangtua bernama Paguyuban Parenting SD Angkasa Pura Mandai yang seakan mengakomidir kehendak pihak sekolah menentukan besarnya biaya-biaya tersebut sehingga memberatkan orangtua siswa. 

Selain itu, tim Media Sidik Kasus menemukan dugaan rencana Pungli di salah satu sekolah TK di kecamatan Mandai. Orangtua murid yang tidak bersedia juga disebutkan namanya membeberkan besarnya biaya penamatan di sekolah anaknya TK Negeri 16 Dharma Wanita. 

“Kami orangtua murid diminta kumpul uang untuk biaya Ijazah, penamatan dan lain-lain totalnya 460 ribu/anak, tapi saya pribadi tidak menyetujui permintaan pihak sekolah karena sangat memberatkan” Ungkapnya dengan nada keluhan. 

Hingga berita ini dibuat baik dari pihak sekolah SD Angkasar Pura dan TK Negeri 16 Dharma Wanita kecamatan Mandai Kabupaten Maros belum memberikan konfirmasi terkait dugaan pungutan liar tersebut. 

Diharapkan Dinas terkait khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros mengeluarkan Surat Edaran untuk mencegah praktik pungutan liar yang berpotensi membebani orang tua Murid/Siswa agar pihak sekolah tidak menetapkan biaya wajib dalam bentuk apa pun.

Sekalipun pihak sekolah akan tetap mengadakan acara perpisahan dalam rangka tutup Tahun pelajaran 2025/2026, sebaiknya menjadi momen refleksi dan apresiasi, bukan ajang seremonial berlebihan apalagi melakukan pungutan ilegal. 

(Tim Redaksi)
© Copyright 2022 - sidikkasus.com