Makassar,Sidikkasus.com-Unit Reskrim Polsek Tallo Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian handphone pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 10.31 WITA di kawasan Jalan Lantebung, Kota Makassar.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tallo AKP Faizal, S.H., M.H. bersama tim Resmob Polsek Tallo. Terduga pelaku berinisial A.S. (25), seorang sopir yang berdomisili di Jalan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea.

Petugas menemukan pelaku saat sedang beristirahat di atas bak pick-up yang digunakan sebagai tempat penyimpanan peralatan. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Tallo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Tallo AKP Faizal menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial U.D. (18), seorang pelajar asal Jalan Indah VI, Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo.

Korban melaporkan kehilangan dua unit handphone saat berada di sebuah kedai kontainer di Jalan Sunu, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, pada Januari 2026.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku yang kembali berada di Makassar, tim langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan,” ujar AKP Faizal.

Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian dirinya sedang menyiapkan makanan dan meletakkan dua unit handphone di atas meja. Saat korban membelakangi pintu kedai, pelaku masuk dan mengambil kedua handphone tersebut.

Korban yang menyadari aksi pelaku sempat berteriak “pencuri” sehingga warga sekitar sempat melakukan pengejaran. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit iPhone XR warna putih dan satu unit Vivo Y17s warna ungu dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tallo langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai A.S.

Setelah melakukan aksi pencurian A.S. sempat meninggalkan Kota Makassar menghindari pengejaran polisi.

Dalam pemeriksaan awal, A.S. di hadapan polisi mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk ke kedai korban dan mengambil dua unit handphone yang berada di atas meja sebelum melarikan diri.

“Terkait barang bukti, pelaku mengaku satu unit iPhone XR telah dibuang, sementara Vivo Y17s diduga telah dijual. Saat ini kami masih melakukan pencarian barang bukti dan pengembangan lebih lanjut,” tambah AKP Faizal.

Hingga kini, personel Timsus Reskrim Polsek Tallo masih melakukan pencarian barang bukti dan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menjaga barang berharganya. Ia juga meminta warga segera melaporkan setiap tindak yang mengganggu kamtibmas kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani secara cepat, tepat, dan profesional.