Breaking News

Retribusi Sampah Naik 25 Ribu, Warga Maccini Gusung Resah

Makassar, -Naik harga pembayaran retribusi Sampah yang dilakukan pemerintah kota Makassar, diduga berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tertanggal 5 Januari 2024.

Mendapat kecaman dari warga kelurahan Maccini gusung kecamatan Makassar Kota Makassar Sulawesi Selatan,Dengan akan naik pembayaran Retribusi Sampah yang di bebankan kepada Warga per rumah di kelurahan Maccini gusung Kecamatan Makassar.

Dimana warga tersebut resah dengan naiknya pembayaran penarikan retribusi Sampah yang sangat tinggi awalnya 16,000 ribu perbulan kepada warga berdomisili di kelurahan Maccini gusung,ini  lagi di naikan Sampai 25 ribu retribusi sampah per rumah di bebankan kepada kami warga satu rumah tangga Perbulan kepada ke awak media Gemanews.Id. 

"Kami selaku masyarakat kecil kota Makassar pendapatan hidup per-hari terkadang pas pasan, disuruh lagi bayar sampah per-bulan, ini asli mencekik rakyat dan sangat meresahkan bagi kami selaku Warga Kelurahan Maccini gusung, yang di minta namanya untuk di rahasiakan ujarnya
Hal ini juga di benarkan Sejumlah sumber Warga Maccini gusung kepada media online Gemanews.Id, menuturkan Retribusi Sampah terjadi di kelurahan Maccini gusung kecamatan Makassar kota Makassar pembayaran retribusi sampah perumah dibebankan warga wajib membayar retribusi sampah 25 ribu perbulan ini asli mencekik rakyat kecil "tuturnya"

"Ini mi aslinya pemerintah di kota Makassar yang sangat meresahkan masyarakat kecil, terkait retribusi sampah sangat mencekik masyarakat kecil di kota Makassar membayar retribusi Sampah 25 ribu perbulan ungkapnya 

Dia juga menuturkan beda di era jaman pemerintahan Bapak Ilham Arief Sirajuddin biasa di panggil Aco sebagai Walikota Makassar,tidak meresahkan Warga untuk membayarkan sampah begitu tinggi pembayaran retribusi sampah kepada masyarakat kelurahan Maccini gusung kota Makassar sampai 25 ribu perbulan tutupnya
© Copyright 2022 - sidikkasus.com