Sorotan Pemilihan BPD Desa Luwung Gede: Warga Pertanyakan Transparansi, Dugaan Proses “Sudah Diatur” Mengemuka
SIDIKKASUS.COM,-BREBES — Proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Luwung Gede, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, menuai sorotan dari sejumlah warga. Persoalan yang dipertanyakan bukan semata mengenai siapa yang akan menjadi anggota BPD, melainkan bagaimana proses tersebut dijalankan, seberapa terbuka informasi diberikan kepada masyarakat, serta apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah warga menduga proses pengisian BPD berlangsung terlalu cepat dan minim transparansi. Bahkan, muncul tudingan bahwa susunan calon atau anggota BPD telah diarahkan sebelum seluruh tahapan penjaringan dan pemilihan diketahui masyarakat secara luas.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan klaim warga dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan verifikasi serta klarifikasi dari panitia, Pemerintah Desa Luwung Gede, maupun pihak berwenang.
Pendaftaran dan Verifikasi Dipertanyakan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian warga adalah mekanisme pendaftaran dan verifikasi bakal calon.
Menurut keterangan warga, proses pendaftaran dinilai tidak berlangsung secara terbuka. Warga mempertanyakan apakah seluruh bakal calon telah melalui pemeriksaan persyaratan administrasi sebagaimana mestinya.
“Pendaftaran pun tertutup. Ketika ada kandidat mendaftar, tidak dimintai persyaratan apa pun. Bahkan tidak ada verifikasi ke calon,” ujar salah seorang warga.
Warga tersebut juga mempertanyakan keberadaan dokumen administrasi calon serta tahapan yang seharusnya dapat diketahui oleh masyarakat.
Persoalan ini penting diklarifikasi karena BPD merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa dan anggotanya merupakan wakil penduduk berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
Undangan Mendadak, Warga Pertanyakan Transparansi
Sorotan semakin menguat ketika warga mengaku menerima undangan dalam waktu yang sangat singkat sebelum agenda berlangsung.
“Tiba-tiba ada surat undangan sekitar jam 04.00 sore dan pelaksanaan sekitar jam 19.30 malam. Padahal pada umumnya undangan datang sehari sebelum pemilihan,” ungkap warga tersebut.
Rentang waktu yang singkat tersebut menurut warga menyulitkan masyarakat untuk mengetahui agenda, mempersiapkan diri, maupun melakukan pemantauan terhadap proses pengisian BPD.
Warga juga mempertanyakan apakah mekanisme yang digunakan merupakan pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan, karena regulasi BPD mengenal mekanisme pengisian melalui proses demokratis dengan keterwakilan wilayah.
“Tiba-Tiba Sudah Ada Undangan Pengesahan”
Kritik warga tidak berhenti pada persoalan waktu penyampaian undangan.
Mereka juga mempertanyakan mengapa proses tersebut dinilai langsung mengarah pada agenda pengesahan, sementara tahapan penjaringan dan verifikasi calon menurut mereka belum terlihat secara terbuka.
“Tidak ada pendaftaran yang jelas, tidak ada pemilihan per RW, dan secara tiba-tiba sudah muncul undangan perwakilan RT/RW untuk pengesahan BPD. Kami mempertanyakan prosesnya karena semuanya terkesan sudah disiapkan sejak awal,” ujar warga.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi secara independen. Sebab, kesan atau dugaan adanya pengaturan sebelumnya tidak dengan sendirinya membuktikan adanya rekayasa dalam proses pemilihan.
Yang menjadi pertanyaan publik justru apakah seluruh tahapan dapat dibuktikan melalui dokumen resmi, berita acara, daftar calon, mekanisme pemilihan, serta hasil musyawarah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Regulasi Menuntut Proses Demokratis
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam ketentuan Pasal 56 yang telah diubah, anggota BPD merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.
Sementara itu, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa mengatur kerangka penyelenggaraan BPD, termasuk kedudukan, keanggotaan, serta mekanisme pengisian. Regulasi tersebut menempatkan BPD sebagai lembaga yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Karena itu, persoalan yang muncul di Desa Luwung Gede seharusnya dapat diuji melalui dokumen dan tahapan resmi, bukan hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak.
Warga Minta Pemerintah Kecamatan Turun Tangan
Sejumlah warga meminta Pemerintah Kecamatan Larangan dan Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan klarifikasi serta pengawasan terhadap proses pengisian BPD Desa Luwung Gede.
Mereka menginginkan seluruh tahapan dapat dibuka secara transparan, mulai dari dasar pembentukan panitia, mekanisme penjaringan, persyaratan bakal calon, proses verifikasi, daftar calon, mekanisme pemilihan atau musyawarah perwakilan, hingga berita acara hasil pengisian.
Jika kemudian ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, warga berharap pemerintah mengambil langkah sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
“Kami menginginkan BPD yang benar-benar mewakili aspirasi masyarakat Luwung Gede, bukan hasil rekayasa sepihak,” tegas warga.
Panitia dan Pemerintah Desa Perlu Beri Penjelasan
Sorotan terhadap proses pengisian BPD ini pada akhirnya bermuara pada satu hal: transparansi.
Panitia pengisian BPD dan Pemerintah Desa Luwung Gede memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai seluruh tahapan yang telah dilakukan. Begitu pula Pemerintah Kecamatan Larangan dapat menjelaskan mekanisme pengawasan serta dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut.
Sidik Kasus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Panitia Pengisian BPD, Pemerintah Desa Luwung Gede, Pemerintah Kecamatan Larangan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Sebab, pengisian BPD bukan sekadar persoalan administratif. BPD memiliki fungsi penting dalam pemerintahan desa, termasuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Karena itu, legitimasi proses pembentukannya menjadi bagian penting dari kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
Redaksi Sidik Kasus — Mengawal Fakta, Membuka Ruang Klarifikasi, dan Menjaga Kepentingan Publik.

Posting Komentar