Breaking News

Andi Hasbidiyadi Gugat Transparansi PHK Bank Sahabat Sampoerna, Soroti Pesangon dan Konflik Kepentingan

SIDIKKASUS.COM,-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Andi Hasbidiyadi, salah seorang mantan karyawan PT Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna), menuai keberatan. Andi menilai proses PHK yang diterimanya tidak dilakukan secara transparan dan hak-haknya sebagai pekerja belum diberikan secara layak sesuai dengan masa kerja.

Andi menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi dasar tuntutannya kepada PT Bank Sahabat Sampoerna. Salah satu yang dipersoalkan adalah mekanisme dan alasan PHK yang menurutnya tidak disampaikan secara transparan.

Menurut Andi, pada saat proses PHK, dirinya bersama sejumlah karyawan lainnya mendapatkan penjelasan bahwa PHK dilakukan dengan alasan kondisi kerugian bank serta adanya jabatan tertentu yang sudah tidak lagi tersedia dalam struktur organisasi.

Namun, Andi mempertanyakan alasan tersebut karena menurutnya posisi atau jabatan yang sebelumnya dijabatnya ternyata masih terdapat dalam struktur Bank Sahabat Sampoerna di Cabang Makassar hingga saat ini.

“Kalau alasan PHK karena jabatan sudah tidak ada lagi, kami mempertanyakan mengapa posisi tersebut masih ada dan kemudian diisi oleh orang lain,” ujar Andi.

Ia menyebut, posisi tersebut saat ini ditempati oleh pihak yang sebelumnya merupakan mantan PUK atau atasan dalam struktur pekerjaannya.

Persoalkan Perhitungan Pesangon Selain mekanisme PHK, Andi juga mempersoalkan perhitungan uang pesangon dan hak-hak lainnya yang diterimanya.

Andi menyebut dirinya telah bekerja selama kurang lebih 11 tahun 6 bulan di Bank Sahabat Sampoerna. Namun, menurut perhitungannya, pembayaran yang diterimanya belum mencerminkan masa kerja tersebut.

Ia menyebut pembayaran yang telah diterimanya dihitung sekitar 10 kali upah, dengan gaji pokok sebesar Rp16.700.000, sehingga nilai yang diterima disebut sekitar Rp160.700.000 gross sebelum pajak.

Menurut Andi, berdasarkan perhitungan yang diajukannya, hak yang semestinya diterima mencapai sekitar Rp379.925.000 gross. Setelah memperhitungkan pembayaran yang telah diterima, Andi menyatakan masih terdapat kekurangan sebesar sekitar Rp219.225.000 net yang dituntut untuk dibayarkan.

“Yang kami tuntut adalah pemenuhan hak sesuai masa kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami meminta agar perhitungan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Minta Dokumen PHK Dibuka Secara Transparan Andi juga mempertanyakan tidak diberikannya dokumen secara lengkap yang menjadi dasar dan pegangan dalam proses PHK.

Menurutnya, ketika proses PHK berlangsung, dirinya telah meminta dokumen kepada pihak Human Capital (HC). Namun, dokumen yang dimaksud disebut tidak diberikan secara lengkap.

Kondisi tersebut, kata Andi, membuat dirinya kesulitan mengetahui secara rinci dasar, mekanisme, maupun perhitungan hak-hak yang menjadi dasar pemberhentian.

“Ketika kami menandatangani dokumen PHK, kami meminta dokumen yang menjadi dasar dan pegangan kami. Namun sampai sekarang kami merasa tidak mendapatkan dokumen secara jelas dan lengkap,” ungkapnya.

Ia menilai transparansi dokumen merupakan hal penting agar pekerja dapat mengetahui secara pasti hak dan kewajibannya dalam proses PHK.

Soroti Kesetaraan Pembayaran Pesangon Persoalan lainnya yang disampaikan Andi adalah mengenai kesetaraan pembayaran pesangon di antara karyawan yang terkena PHK.

Andi mengaku mengetahui adanya perbedaan nilai pembayaran pesangon yang diterima sejumlah karyawan. Menurutnya, terdapat karyawan yang mendapatkan pembayaran dengan nilai yang lebih besar atau lebih sesuai dengan masa kerja masing-masing.

Karena itu, Andi mempertanyakan dasar perbedaan perhitungan tersebut. “Kalau masa kerja menjadi salah satu dasar perhitungan hak pekerja, tentu harus ada kejelasan dan kesetaraan dalam penerapannya. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan terhadap karyawan tanpa dasar yang transparan,” ujarnya.

Andi menegaskan, keberatannya bukan semata-mata mengenai nominal, tetapi juga mengenai kepastian bahwa hak pekerja diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan diterapkan secara adil.

Pertanyakan Dugaan Konflik Kepentingan

Selain persoalan PHK dan pesangon, Andi juga menyoroti dugaan adanya persoalan independensi dan potensi konflik kepentingan dalam hubungan kelembagaan yang melibatkan PT Bank Sahabat Sampoerna dengan Koperasi Sahabat Mitra Sejati atau KSP SMS.

Menurut Andi, terdapat pejabat atau pemangku kepentingan di lingkungan PT Bank Sahabat Sampoerna yang disebut memiliki peran atau kewenangan sebagai pihak approval dalam KSP SMS.

Atas kondisi tersebut, Andi mempertanyakan apakah terdapat potensi konflik kepentingan (conflict of interest) maupun persoalan independensi dalam menjalankan fungsi masing-masing lembaga.

“Kami mempertanyakan apakah kondisi tersebut sudah sesuai dengan prinsip independensi dan tata kelola lembaga keuangan. Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya dualisme kepentingan,” kata Andi.

Andi menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Ia meminta adanya penjelasan yang transparan mengenai struktur hubungan, kewenangan, serta mekanisme persetujuan antara pihak-pihak yang dimaksud.

Minta Penyelesaian Secara Transparan

Atas berbagai persoalan tersebut, Andi meminta PT Bank Sahabat Sampoerna memberikan penjelasan dan membuka dokumen yang berkaitan dengan proses PHK yang dialaminya.

Ia juga meminta agar perhitungan hak-hak pekerja ditinjau kembali dengan mempertimbangkan masa kerja selama 11 tahun 6 bulan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Andi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara profesional dan melalui mekanisme yang mengedepankan transparansi, keadilan, serta kepastian hukum.

“Yang kami minta adalah hak kami dipenuhi secara adil, transparan dan sesuai ketentuan. Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara baik, tetapi tentu kami juga memiliki hak untuk memperjuangkan hak-hak kami sebagai pekerja,” tutupnya.

© Copyright 2022 - sidikkasus.com