Sidik Kasus - Makassar,SulSel - Rumah Makan Sop Kepala Ikan Chamie Lango-lango, bertempat di jalan Panampu Raya, dekat Penjual kayu Palet, Kota Makassar. Dikenal luas sebagai kuliner sop kepala ikannya yang kerap di posting melalui ownernya dan dikunjungi dari berbagai wilayah karna memberikan cita rasa yang enak, Selasa (7/10/2025).
Ironisnya parkiran kendaraan untuk costumernya yang berkunjung di rumah makan tersebut, Membuat kemacetan karena sebagian jalan ditutupi mengunakan papan untuk menjadi lahan parkir demi pelanggannya, Dan tak mempedulikan bagi pengendara yang melintas, Apalagi diketahui jalan tersebut sering dilalui kendaraan mobil expedisi bermuatan besar.
Pengendara yang melintas berharap kepada dinas perhubungan kota makassar, Agar segera menertibkan kendaraan-kendaraan yang terparkir di badan jalan dan memberikan sanksi tegas terhadap tukang parkir di Rumah Makan Sop Kepala Ikan Chamie Lango-Lango.
Ia juga berharap agar pemilik rumah makan tersebut, Diberikan teguran dan bisa kondisikan rumah makannya, Agar Pengedara yang melintas tidak terhambat atas menutupnya badan jalan sebagai lahan parkir.
"Kami berharap kepada pihak dinas perhubungan dan PD parkir, Agar menindaki kendaraan-kendaraan terparkir sembarang tempat di rumah makan sop kepala ikan Chamie Lango-Lango, yang membuat kemacetan dan menutupi badan jalan,"Ujarnya pengendara yang enggan disebutkan namanya.
Peraturan lalu lintas, khususnya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menegaskan bahwa peruntukan badan jalan adalah untuk pergerakan, bukan penyimpanan kendaraan (parkir) komersial.
Pengguna badan jalan, pemerintah setempat baik PD Parkir dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar. Harus Bersih Tegas Melakukan Penertiban baik roda empat maupun roda dua yang parkir di badang jalan.
Hingga berita ini diturungkan belum ada tanggapan dari pemilik warung, PD Parkir dan Dinas Perhubungan Kota Makassar.(*)
Social Header