Deskripsi gambar

Giat URC Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Kabupaten Wajo





Giat URC Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Kabupaten Wajo

Sidik Kasus,Soppeng -  25 September 2026 — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Liliriaja, Polres Soppeng.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di Ulugalung, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.

Menindaklanjuti adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian tersebut, IPTU FIRMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reskrim Polres Soppeng langsung memerintahkan personel Tim URC Resmob Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mengejar keberadaan terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, personel memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Wajo. Atas informasi tersebut, anggota kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pencarian dan pengamanan terhadap terduga pelaku.

Setibanya di Ulugalung, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, personel Tim URC Resmob menemukan keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan pengamanan. Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dan 1 (satu) unit telepon seluler merek Vivo warna hitam.

Terduga pelaku diketahui berinisial YR (30), pekerjaan wiraswasta, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/IX/2026/SPKT/POLSEK LILIRIAJA/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 25 September 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di Teppo’e, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.

Berdasarkan laporan korban, saat korban sedang tidur, terduga pelaku mengambil kunci sepeda motor yang berada di samping korban. Selanjutnya, terduga pelaku membawa sepeda motor tersebut ke rumah seorang laki-laki berinisial V.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku kemudian diminta untuk mengambil sebuah paket di Kota Sengkang. Namun, terduga pelaku tidak kembali ke Kabupaten Soppeng dan membawa sepeda motor tersebut.

Sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut merupakan 1 (satu) unit Yamaha NMAX warna hitam, nomor polisi DW 3064 QE, dengan kerugian korban diperkirakan mencapai Rp23.000.000.

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku. Dari hasil interogasi tersebut, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dilaporkan oleh korban.

Atas keberhasilan tersebut, terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Soppeng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU FIRMAN, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penegakan hukum terhadap setiap laporan masyarakat serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Giat URC Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Kabupaten Wajo
  • Giat URC Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Kabupaten Wajo
  • Giat URC Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Kabupaten Wajo
  • Giat URC Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Kabupaten Wajo
  • Giat URC Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Kabupaten Wajo
  • Giat URC Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Kabupaten Wajo

Posting Komentar