Satresnarkoba Polres Maros Amankan Pria di Bontoa, Sita 20,39 Gram Diduga Sabu
Satresnarkoba Polres Maros Amankan Pria di Bontoa, Sita 20,39 Gram Diduga Sabu
SIDIK KASUS,MAROS SULSEL– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Dusun Mangara Bombang, Desa Tuppabiring, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, pada Minggu (11/10).
Dalam operasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Maros melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial MF alias B (28), yang diketahui bekerja sebagai peternak ayam dan merupakan warga Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.
Dari hasil operasi, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut meliputi delapan saset plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 20,39 gram, dua pak plastik saset bening kosong, satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu pak tabung mikro (microtube), serta satu set alat isap sabu.
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Maros.
“Penanganan perkara ini akan terus kami dalami, termasuk memeriksa barang bukti dan menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” ujar Iptu Asri Arif, Selasa (20/10/2026).
Setelah diamankan, pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan yang bersangkutan, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Satresnarkoba Polres Maros terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Penanganan perkara ini dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga proses penyidikan berjalan, status hukum terduga pelaku tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Posting Komentar