SIDIKKASUS.COM-Saumlaki – Menanggapi Pemberitaan Pj Bupati usulkan 3 nama Calon Sekda Kepulauan Tanimbar ke Gubernur Maluku tanggal 20 Maret 2024. Calon Sekretaris Daerah KKT yang dipilih nanti haruslah Komunikatif dan Kreatif.
Komunikatif, dimaknai dengan kemampuan menjalin komunikasi yang aktif dan reaktif dengan Bupati, Wakil Bupati, DPRD serta pimpinan daerah di PemKab KKT. Selain itu juga mampu menerjemahkan kebijakan Bupati dengan baik untuk dilaksanakan para eselon di bawah dan staf PNS sebagai ujung tombak pelayanan prima pada masyarakat.
Kreatif artinya Sekda baru harus mampu menyerap semua masukan dan memilahnya dengan baik untuk kemajuan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Selain itu, Sekda KKT nantinya harus paham dengan dinamika perkembangan masyarakat selain itu juga mampu mendorong semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyelesaikan tugas pokok dan fungsinya dengan tepat waktu sehingga semua program selesai dengan meminimalisir Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Untuk itu, Calon Sekda KKT yang sudah diusulkan namanya oleh Pj Bupati KKT, Pieterson Rangkoratat, SH agar dapat serius dan bersungguh-sungguh, karena ini adalah strategi dalam rangka mendapatkan pejabat sesuai kompetensi yang mampu melaksanakan tupoksinya sesuai harapan Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Bahwa Jabatan Sekda yang akan diisi ini, merupakan amanah yang diberikan kepada pimpinan kepada ASN terpilih yang dianggap mampu mengemban tugas dan amanah tersebut. Untuk itu, bagi pejabat yang nantinya diberikan kepecayaan diharapkan dapat melaksanakannya sesuai harapan sehingga mampu mendorong peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya apabila sudah terpilih menjadi Sekda, yang bersangkutan harus mampu menunjukkan kinerja, loyalitas, kemampuan serta etos kerja yang optimal dalam melaksanakan tugas sehari-hari, terutama dalam mengabdikan diri kepada masyarakat. Perbaiki kinerja, Lebih sigap dalam melayani masyarakat. Semoga momentum ini menjadi semangat baru bagi PemKab KKT dalam menata aktivitas pemerintahan ke arah lebih baik.
Jabatan Sekda adalah jabatan yang memiliki fungsi memimpin dan memotivasi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instasi pemerintah melalui kepeloporan dalam bidang keahlian profesional, kebijakan, kepemimpinan manajemen, kerja keras, keteladanan dan kode etik ASN, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi Pemerintah.
Usulan yang dilakukan ini merupakan sebuah strategi dalam membentuk pondasi kinerja pemerintahan yang lebih baik, untuk mendapatkan pejabat yang sesuai kompetensi dan mampu melaksanakan action, dengan bekerja lebih profesional dan maksimal lagi dimasa yang akan datang. Untuk itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah diperiksa dalam dugaan pelanggaran hukum, secara etik dan moral dinilai tidak lagi pantas dicalonkan menduduki posisi atau jabatan strategis di lingkungan pemerintah KKT. Apalagi posisi penting seperti Sekretaris Daerah (Sekda)
Sekda merupakan jabatan strategis dan memegang peranan sangat penting dan menjadi orang nomor dua setelah bupati. Karena itu, jabatan ini harus diisi ASN yang profesional sekaligus punya integritas yang tinggi, yang tidak memiliki cacat moral dan etika dan tidak pernah bermasalah secara hukum. Calon Sekda KKT yang dipilih harus merupakan ASN yang bersih yang tidak pernah diperiksa apalagi terjerat pelanggaran hukum.
Bilamana ada calon Sekda KKT yang pernah diperiksa atas dugaan kasus tertentu dalam lingkup PemKab KKT, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, calon tersebut harus jujur dengan menyatakan diri pernah diperiksa atas dugaan kasus tertentu. Menjadi tidak etis dan immoralitas bilamana ada calon tidak jujur terhadap riwayat hidupnya dan menjadi semakin tidak etis atau immoralitas pula bilamana calon itu yang pernah diperiksa oleh Kejaksaan atau Aparat Penegak Hukum (APH) dan tidak jujur atau tidak mengakui, dipilih menjadi Pejabat. Bagaimana bisa mewujudkan pemerintah yang bersih atau clean government bilamana terdapat Pejabat yang tidak jujur dan tidak bersih?
Seperti diketahui tiga calon Sekda KKT yang diusulkan Pj Bupati KKT masih sangat rahasia, hendaknya bebas dari masalah Hukum atau paling tidak, belum pernah diperiksa atas dugaan kasus yang pernah dialami. Hal ini harusnya lebih diperhatikan karena Kabupaten Kepulauan Tanimbar punya masa lalu buruk terkait posisi Sekda atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dimana Sekda KKT tidak dapat menjalankan tupoksinya dengan baik karena selalu diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH) dan Akhirnya ditahan sebagai tersangka pada dugaan kasus SPPD Fiktif KKT sehingga menimbulkan kekosongan posisi Sekda hingga hari ini.
Pj Bupati KKT dalam usulannya ke Gubernur hendak menyertakan kurikulum vitae setiap calon yang disertai catatan khusus apakah para calon pernah diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam dugaan kasus korupsi atau tidak?
Hal ini sangatlah penting agar membantu Gubernur dalam penilaian kinerja Calon Sekda yang diusulkan agar keputusannya nanti harus sesuai mekanisme dan prosedur yang benar bukan berdasarkan Asal Bapak Senang.
Oleh; *_Fukat_*
Social Header