Sidik Kasus – Maros – Sulsel. Musyawarah Desa Pembahasan,penyepakatan dan pengesahan RKPDes Tahun 2025 atau dikenal dengan istilah MusDes merupakan agenda rutin tahunan bagi Pemangku Jabatan ditingkat Desa. ini diatur dalam Permendes, PDTT no.21 tahun 2020, selain itu Ketentuan mengenai MusDes juga dinyatakan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
Desa A,Bulosibatang kecamatan Marusu mengadakan MusDes pada hari Senin, tanggal 30 September 2024. Musyawarah ini dihadiri oleh Camat Marusu, Kepala Desa A,Bulosibatang, Pendamping Desa, Babinkhamtibmas, Kepala Dusun, Kepala RT seDesa A,Bulosibatang beserta tokoh masyarakat.
Musyawarah Desa (MusDes) ini dibuka oleh Kasri, selaku Kepala Desa A,Bulosibatang yang disaksikan oleh para undangan yang hadir termasuk dari Kaperwil Maros Sidik Kasus,Abdullah.
“Pada MusDes ini merupakan Musyawarah Perencanaan Pembanguan Desa tahun 2026, ini acuan kita untuk melanjutkan rencana pembangunan desa A,Bulosibatang yang hasilnya akan dilanjutkan ke Musrembang tingkat Kecamatan”Sambutan Kasri
Dalam sambutannya, Kades Kasri juga menyampaikan Musyawarah Desa ini membahas tentang pembangunan yang akan dilaksanakan di Desa A,Bulosibatang agar bisa mendapat realisasi ditingkat kecamatan dan Kabupaten.
Setelah sambutan dari Kades Kasri, dilanjutkan dengan mendengarkan arahan dari Syamsul Idrus, S.STP.,MM selaku Camat Marusu.
“Saya mengingatkan bahwa kita sebagai desa yang menerima alokasi Dana Desa harus menetapkan dan berkomitmen bahwa kegiatan yang dipriotaskan oleh pemerintah melalui dana Desa wajib 100% tuntaskan anggarannya sebelum berakhir masa anggaran 2024. Apa saja Kegiatan yang belum tuntas yakni BLT Dana Desa. BLT ini harus tuntas pembagiannya sampai akhir anggaran 2024. Karena Dananya sudah terparkir direkening, Sisa menunggu waktu untuk diselesaikan pembagiannya”Jelas Syamsul.
Syamsul Idrus juga menegaskan kepada Para Pemangku Tanggung Jawab Desa A,Bulosibatang yang hadir bahwa Program yang harus diselesaikan sebelum berakhir anggaran tahun 2024 yakni Ketahanan Pangan, Stunting dengan berbagai kegiatan seperti pemberian makanan tambahan, insentif kader Posyandu dan kegiatan-kegiatan lain yang menunjang pencegahan dan penanganan Stunting.
Sebagai Perpanjangan tangan ke Pemerintah kabupaten, camat Syamsul Rijal menyampaikan juga arahannya kepada BPD desa dan anggota harus melakukan penyesuaian Laporan Pertanggung jawaban Desa dan Visi misi sebagai kepala Desa yang harus tuntas dalam dua tahun kedepan.
“Janji-janji politik dari kepala desa pada saat pencalonan menjadi kepala desa yang harus dituntaskan dalam kurung waktu dua tahun dari sekarang. Melihat dan menyeleksi kegiatan yang akan diadakan oleh Musyawarah Desa ( MusDes ) yang harus bersentuhan dengan LPJnya. Berbagai kegiatan yang tidak sempat dimasukkan didana desa itu harus ditandingkan dengan desa lain di kecamatan. Visi dan misi harus sesuai dengan kabupaten maros”Arahan Syamsul.
Camat Syamsul Idrus mengungkapkan harapannya kepada awak media yaitu agar semua tahapan kegiatan di desa berjalan sesuai aturan dan pengharapan semua warga desa A,Bulosibatang.
*Kaperwil Maros : Abdullah*
Social Header