Sidik kasus - Palu - Di temui Awak media,, (IR) ibu kandung Korban pencabulan anak dibawa umur inisial (SA). 8 tahun. Mengungkapkan kekecewaannya terhadap arapart polresta palu polda sulawesi tengah yang hingga saat berita ini di terbitkan aparat polresta belum melakukan penangkapan terhadap terlapor Lk. (Ty) Alias Opa yang telah mencabuli anaknya yang berusia delapan Tahun..
Aksi bejat (Ty) Alias Opa Terungkap setelah korban (Sa) mengeluh sakit di area kewanitaannya kepada orang tuanya, dari pengakuan (Sa) kepada orang tuanya, terungkap bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan.
Iyapun langsung memgadukan hal tersebut kepada pemerintah setempat Rt/Rw. Kemudian oleh pemerintah setempat iya di arahkan untuk segerah membuat laporan polisi di polresta palu agar kasus ini segera di tangani oleh PPA.
Korban dan orang tuanya kemudian membuat laporan secara resmi dengan. Lp/ B/1642/x1/2024/Spkt Polresta Palu.
Namun keluarga korban merasa kecewa terhadap pihak polresta palu di mana, pelaku belum di lakukan penahanan dan membiarkan pelaku berkeliaran begitu saja. Sebagai rakyat di mana lagi kami harus mengadu jika bukan pada pihak penegak hukum apabila kami memgalami masalah, terlebih lagi anak kami menjadi korban pencabukan, tutur ibu korban.
Kami berharap kepada aparat pengak hukum agar segerah melakukan tindakan menangkap pelaku, dan di proses sesuai aturan yang berlaku, tambahnya.
Sementara itu awak media yang memcoba memggali informasi menemukan hal ganjil,, dimana pelaku tidak di amankan dengan alasan ada yang menjami,,
Mendengar hal tersebut, tentu akan timbul spekulasi, bahwa betapa lemahmya penegakan hukum di negeri ini apabila kasus pencabulan anak di bawah umur masih memungkinkan untuk di jamin sehingga lepas dari jeratan hukum.
Polri wajib menjaga kepercayaan masyarakat bahwa polri hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat untuk membuktikan sebagai polri presisi.
Social Header