SIDIKKASUS.COM-Aceh Timur – Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh yang telah berlangsung pada 27 November 2024 lalu, hingga April 2025 ini belum juga dicairkan untuk bulan Januari. Keterlambatan ini terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Timur tanpa kejelasan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.
Padahal, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur terpilih, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T. Zainal Abidin, telah resmi dilantik pada 19 Maret 2025. Namun, hak-hak dasar para penyelenggara pemilu di tingkat gampong belum sepenuhnya terpenuhi.
Salah satu PPS di Kecamatan Peureulak barat, Saiful, membenarkan hal tersebut. Ia mengaku kecewa dengan lambannya pencairan gaji serta tidak adanya informasi yang jelas dari pihak KIP Aceh Timur.
"Kami sudah bekerja keras menyukseskan Pilkada. Tapi sampai sekarang, hak kami belum juga diberikan. Tidak ada kejelasan dari KIP. Ini sangat mengecewakan," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pilkada yang seharusnya menjadi pesta demokrasi justru berubah menjadi beban bagi para penyelenggara yang haknya belum terpenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KIP Aceh Timur terkait keterlambatan pencairan gaji PPS tersebut.
Sementara itu saat pihak media melakukan konfirmasi dengan Ketua KIP Aceh Timur, Yusri sampai berita ini di tanyangkan tidak ada tanggapan.
Social Header