Sidik Kasus - Maros - SulSel - 18 April 2025 — Seorang warga Maros, KASRA, mengklarifikasi sebuah insiden yang terjadi pada malam hari tanggal 17 April 2024, yang kemudian berujung pada unggahan di media sosial dan diduga telah mencemarkan nama baiknya.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 WITA di wilayah Maros, saat KASRA mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang ke rumah. Di tengah perjalanan, sepeda motornya nyaris terserempet oleh sebuah mobil.
Menurut penuturan KASRA, ia sempat mengejar mobil tersebut untuk mempertanyakan maksud dari tindakan pengemudi yang nyaris membahayakan dirinya. Namun, tidak terjadi konfrontasi lebih lanjut karena pengemudi tidak merespons.
Keesokan paginya, KASRA diberi tahu oleh anaknya bahwa wajahnya telah diposting di akun Instagram bernama “tanteee ikkaaa” dengan narasi yang menuduh dirinya sebagai calon pelaku begal dan membawa senjata tajam.
Dalam unggahan tersebut, dituliskan bahwa pengendara motor (yang merujuk pada KASRA) disebut-sebut sebagai "modul begal" dan membawa "benda tajam", yang membuat pengendara mobil merasa ketakutan.
KASRA menyatakan keberatan atas unggahan tersebut karena menurutnya, tidak ada dasar yang kuat untuk menuduh atau menyebut dirinya sebagai pelaku tindak kriminal, apalagi membawa senjata tajam.
Ia menegaskan bahwa saat kejadian, dirinya tidak melakukan tindakan mengancam dan tidak membawa benda tajam sebagaimana disebutkan dalam unggahan.
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, setiap warga negara memiliki hak untuk melindungi nama baiknya dari tuduhan tanpa bukti, terutama bila disebarluaskan melalui media sosial.
Tuduhan tanpa dasar semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian moril dan sosial bagi individu, terutama ketika disebarluaskan secara publik.
Meski begitu, KASRA mengambil pendekatan yang damai dan meminta pihak yang memposting konten tersebut untuk menghapus unggahan dan memberikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk penyelesaian yang humanis dan mengedepankan perdamaian sosial tanpa langsung membawa perkara ke jalur hukum, meskipun hak itu tetap dimiliki oleh korban.
Dari sisi positif, permintaan maaf dan penghapusan unggahan dapat memulihkan nama baik yang telah tercoreng dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam menggunakan media sosial secara bijak.
Namun di sisi lain, apabila permintaan damai ini diabaikan dan tidak ditindaklanjuti dengan itikad baik oleh pihak yang bersangkutan, maka KASRA menyatakan bahwa dirinya siap menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memproses laporan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memposting konten yang menyangkut pihak lain, apalagi yang menyiratkan tuduhan serius tanpa bukti.
KASRA berharap peristiwa ini bisa menjadi pelajaran berharga, baik untuk dirinya maupun pihak yang memposting, agar komunikasi dan penyelesaian masalah di ruang publik dilakukan secara arif dan bertanggung jawab.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bijak bermedia sosial dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi menjaga keharmonisan sosial di lingkungan sekitar.
Social Header