Breaking News

Curanmor di Kolaka Terungkap: Polsek Watubangga Ringkus Terduga Pelaku dan Sita Barang Bukti

Kolaka,Sidikkasus.Com-Jajaran Kepolisian Sektor Watubangga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SA, warga Desa Oneha, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu dini hari, 25 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WITA, di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kolaka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang diterima Polsek Watubangga pada 24 Mei 2025 dari korban berinisial YU (48 tahun), warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Watubangga yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Watubangga, Ipda Hendra, segera melakukan penyelidikan intensif. 

Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku.

Dengan informasi yang akurat, tim bergerak cepat melakukan upaya penangkapan di Kelurahan Anaiwoi. 

Terduga pelaku SA berhasil diamankan bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam.

Langkah Hukum dan Barang Bukti
Saat ini, terduga pelaku SA beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 telah diamankan di Mapolsek Watubangga untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan meliputi penerimaan laporan pengaduan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan dan penangkapan tersangka. 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polsek Watubangga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
© Copyright 2022 - sidikkasus.com