Breaking News

Jalankan Instruksi Presiden, Aparat Penegak Hukum Bersinegri Musnahkan ±1,9 Ton Narkotika

Batam,Sidikkasus.Com-Dalam rangka mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya cita ketujuh terkait penguatan pencegahan dan pemberantasan narkotika, sejumlah institusi penegak hukum yang terdiri dari TNI Angkatan Laut, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, serta Pengadilan Negeri Batam, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan sindikat narkotika internasional. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna Mako Lantamal IV Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (20/5/2025).

Sebelumnya patroli TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan warga negara asing (WNA) yang masuk secara ilegal melalui wilayah perairan Indonesia di Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Rabu (13/5). Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal nelayan berisi 1 orang WN Thailand berinisial AS dan 4 orang WN Myanmar, masing-masing berinsial UTT, AKKO, KL, dan KS, tersebut kedapatan membawa kurang lebih 1,9 ton narkotika jenis sabu dan ketamin.

Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut, Erwin S. Aldhedharma, Sesmenkopolkam Kemenkopolkam, Mochamad Hasan, Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana, dan Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Nugroho Adhi.
Usai menerima pelimpahan barang bukti narkoba, Sekretaris Utama BNN RI dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI AL atas keberhasilan pengungkapan kasus dengan jumlah barang bukti narkotika yang fantastis tersebut. 

"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini sangat fantastis. Selain jumlahnya yang besar, narkoba ini berasal dari operasi petugas patriotik TNI Angkatan Laut. Operasi ini sebagai bentuk dukungan kerja sama dan kolaborasi semua elemen dalam mewujudkan Indonesia bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," kata Tantan Sulistyana.

Sementara itu, Wakasal Erwin S. Aldedharma menyampaikan apresiasinya atas kerja sama antar lintas lembaga dan kementerian dalam menjaga laut Indonesia dari kejahatan transnasional.

"Ini merupakan wujud nyata dari sinergi antara TNI AL dengan BNN, BIN, DJBC, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri, yang telah membuahkan hasil dalam menjaga perairan Indonesia dari ancaman kejahatan transnasional, khususnya penyelundupan narkoba," tutur Wakasal.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka di kawasan Mako Lantamal IV Batam, sebagai bentuk transparansi dan komitmen bersama dalam memerangi kejahatan luar biasa ini.

Adapun pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal ini penyidik wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 hari setelah barang bukti mendapatkan ketetapan dari kejaksaan negeri setempat.
© Copyright 2022 - sidikkasus.com