Jayapura – Kepala Kepolisian Resor Merauke, AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M. melakukan press release atas keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke yang menangkap dua pelaku pengeroyokan yaitu EM alias E (19) dan YVA alias T (18) terhadap korban CKK (18) meninggal dunia yang terjadi di Gemaripah Kelurahan Kamundu Distrik Merauke.
Kapolres mengatakan bahwa awal peristwa terjadi dimana pelaku dan korban sama-sama mengkonsumsi miras, namun setelah miras habis dan kondisi sudah mabuk maka terjadilah selisih paham antara para pelaku dan korban.
“Akhirnya korban dikeroyok dan dipukul oleh kedua pelaku dengan bennda keras dan alat tajam,” ucap Kapolres Merauke.
Selain menangkap kedua pelaku, personel dari Satuan Reskrim juga mengamankan sepotong balok sebagai barang bukti.
"Saat ini pelaku EM dan YVA telah diamankan di Mapolres Merauke guna dilakukan proses hukum,” ungkapnya
AKBP Leonardo menjelaskan kedua pelakui dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Social Header