Makassar,Sidikkasus.Com-Upaya tegas Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri dalam memberantas peredaran bahan peledak kembali membuahkan hasil. Tim gabungan dari KP. Pelikan - 5008 ,Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Ditpolairud Polda NTT berhasil menggagalkan transaksi ilegal bahan peledak jenis detonator di kawasan Jl. Poros Makassar - Maros, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (13/5/2025)
Satu orang terduga pelaku berinisial HM (70), warga Tallo, Makassar, diamankan saat tengah membawa 400 buah detonator yang diduga kuat akan digunakan dalam praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak. Selain itu, diamankan pula satu unit mobil Toyota Rush dan dua unit telepon genggam.
Komandan KP. Pelikan - 5008, Kompol Rieska Ardi Wibowo, S.H., menyampaikan bahwa penindakan dilakukan atas hasil pengembangan informasi dari penyidikan sebelumnya yang telah dilakukan oleh Ditpolairudda NTT.
“Bermodal informasi yang kami terima siang harinya, tim langsung melakukan pengamatan dan bergerak cepat ke lokasi. Pada pukul 17.45 WITA, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, berikut barang bukti detonator yang sangat berbahaya bagi ekosistem laut,” ungkap Kompol Rieska.
Menanggapi keberhasilan operasi ini,
Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan, S.H., M.H., memberikan apresiasi terhadap kerja cepat dan sinergis tim gabungan di lapangan.
“Pengungkapan ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami dalam menjaga keamanan perairan nasional. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba menyelundupkan atau memperdagangkan bahan peledak. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelangsungan hidup laut dan generasi masa depan,” tegas Kombes Pol Dadan.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jajaran Polairud akan terus meningkatkan patroli dan memperkuat kerja sama lintas wilayah dalam mengantisipasi potensi kejahatan di laut, termasuk aktivitas illegal fishing yang merusak lingkungan.
Tersangka kini telah diserahkan ke Subdit Gakkum Baharkam Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Social Header