Majene,Sidikkasus.Com-Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial HR (31), berprofesi sebagai tukang batu warga Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, berhasil diamankan petugas karena terlibat dalam peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl, yang dikenal dengan sebutan "bojek".
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang perempuan berinisial RS (25), yang tak lain adalah istri dari HR. RS ditangkap lebih dahulu pada Selasa (21/5/2025) karena kedapatan mengedarkan obat-obatan jenis Trihexyphenidyl di wilayah Majene.
Kasat Resnarkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, S.H., M.M., dalam keterangannya pada Jumat (23/5/25), menjelaskan bahwa pengembangan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/15/V/2025/SPKT.SAT.RESNARKOBA POLRES MAJENE/POLDA SULBAR tertanggal 20 Mei 2025.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap RS, ia mengaku menjalankan bisnis ilegal tersebut bersama dengan suaminya, HR. Informasi ini kami tindak lanjuti dengan melakukan pengembangan di wilayah Camba Utara, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae," terang Iptu Japaruddin.
Kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Majene bergerak cepat dan pada Kamis malam 22 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, anggota Satresnarkoba langsung mendatangi kediaman HR. Saat itu, HR sedang berada di dalam rumah dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
"Dalam interogasi awal, HR mengakui keterlibatannya dan menyatakan telah beberapa kali mengedarkan obat-obatan jenis bojek dan telah menjual ribuan butir obat-obatan (bojek) sejak awal tahun 2025 dan sasarannya adalah warga masyarakat majene termasuk anak sekolah”ungkap Iptu Japaruddin.
Selanjutnya, Terduga pelaku dibawa ke Mapolres Majene untuk proses hukum lebih lanjut, Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Majene dalam menekan peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Majene.
Social Header