Sidik Kasus - Maros, - SulSel - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Maros, Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Maros. Seorang ayah diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku SMP. Ironisnya, meski telah dilaporkan ke Polres Maros sejak Februari 2025, terduga belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas berkeliaran.
Keluarga Korban Akbar, Kejadian tersebut disebut terjadi sejak September 2024 dan berlangsung hingga enam kali. Terduga Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi serta mengiming-imingi korban dengan sepeda motor. Selain itu, korban juga mendapat ancaman dan kekerasan fisik sehingga mengalami trauma berat dan enggan bersekolah.
Lanjut, Akbar mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian. “Kami setiap hari menanyakan perkembangan kasus ini, tapi pelaku masih berkeliaran. Jangan sampai masyarakat menganggap hal ini seolah bukan masalah serius,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Maros, Senin (2/6/2025).
Pihak kepolisian melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Maros, Ipda Rahmatia, menyebut penetapan tersangka sempat terkendala lantaran belum adanya penjelasan medis yang rinci terkait luka pada alat kelamin korban. Namun, keterangan ahli kini telah diperoleh.
“Visum dari RS Bhayangkara sudah keluar, dan keterangan ahli juga sudah kami terima. Hari ini kami akan menggelar perkara untuk segera menetapkan tersangka,” jelas Rahmatia.
Social Header