Sidik Kasus - Maros - SulSel - Wanita inisial OM (46) di Kabupaten Maros , Sulawesi Selatan (Sulsel), terpaksa melapor ke polisi akibat diteror rentenir wanita inisial PY, dan NH. Minggu (8/06/2025).
OM menuturkan, saat itu ia hanya menerima uang sebesar Rp4 juta, tidak berselang lama rentenir PY kemudian meminta OM membayar Rp7 juta.
"Awalnya saya meminjam uang Rp4 juta kepada PY yang tidak lain anak buah NH, namun tidak berselang beberapa lama PY meminta saya mengembalikan pokoknya sebesar Rp4 juta, padahal saya sudah membayar ke mereka Rp3 juta baik cash atau transfer melalui rekening. Karena perjanjian sebelumnya tidak seperti itu, kata OM.
Merasa diperas dan diteror, OM melaporkan kedua wanita tersebut ke polisi atas tindakan intimidasi dan perlakuan tidak menyenangkan.
" Saya laporkan mereka berdua karena perlakuan tidak menyenangkan dan tindakan intimidasi.
PY dan NH. Karena saat saya datang di rumahnya NH, mereka berdua PY dan NH menunjuk- nunjuk dan mempermalukan saya bahkan NH memukul meja dan memaki-maki saya. Karena tidak terima diperlakukan seperti itu saya kemudian mengatakan kalau tidak ada penyelesaian nya, saya akan lapor ke polisi, tapi PY dan NH balik menantang dan mengatakan," biar kau lapor saya di polisi atau kemanapun saya tidak takut ," ungkap OM.
Sementara itu OM akhirnya melaporkan kedua rentenir tersebut ke Polres Maros.
Namun, sayang meski dilakukan mediasi di depan penyidik Polres Maros, PY tetap menuntut OM mengembalikan uang Rp4 juta.
" Saya sudah tidak tahan diperlakukan seperti itu, saya diteriaki seolah -olah saya ini maling. Saya melaporkan dengan kasus pencemaran nama baik, intimidasi dan tindakan tidak menyenangkan. Saat dilakukan mediasi di depan penyidik, PY tetap ngotot menyuruh saya membayar Rp4 juta, karena menurut mereka yang Rp3 juta itu hanya bunga,"ucap OM.
Karena menjadi korban intimidasi rentenir PY dan NH, OM berharap kasus ini bisa diselesaikan pihak kepolisian karena sangat meresahkan masyarakat dan tidak berbadan hukum
tambahnya bahwa keberadaan rentenir di maros sangat meresahkan masyarakat, di harapkan pihak yang berwajib dan pemerintah menindak tegas para rentenir tersebut.
Social Header