Sidik Kasus - Tana Toraja - SulSel - Aktivis Forum Pemuda & Mahasiswa Hukum (FORPMAHUM) mendesak Kejati Sul-Sel untuk segera menuntaskan kasus dugaan pemborosan dan penyalahgunaan anggaran negara yang dialokasikan untuk rumah jabatan pimpinan DPRD Kab. Tana Toraja sejak tahun 2017 hingga sekarang.
Rumah jabatan yang seharusnya menjadi fasilitas penunjang kerja pejabat legislatif justru tidak pernah ditempati, namun secara rutin tetap menerima alokasi anggaran pemeliharaan dan operasional setiap tahunnya. Kondisi ini merupakan bentuk nyata dari pengelolaan keuangan daerah yang tidak transparan dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat,” tegas jendral lapangan, Rifky , Jum’at (25/7/2025).
Menurut Rifky, praktik ini tidak hanya mencerminkan pemborosan, namun juga membuka ruang terhadap dugaan penyimpangan anggaran, penyalahgunaan wewenang, dan potensi tindak pidana korupsi yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Anggaran yang dinilai janggal yaitu pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas senilai Rp100 juta per tahun, konsumsi Rp25 juta per bulan, serta listrik dan air Rp10 juta per bulan. Ironisnya, semua itu tetap dikucurkan meski rumah jabatan tersebut diduga tak pernah dihuni, Bahkanuntuk pimpinan DPRD tertentu, angka pemeliharaan mencapai Rp152 juta per tahun, dan konsumsi Rp40 juta per bulan. Ini bukan sekadar pemborosan, tapi penyalahgunaan anggaran,” pungkasnya .
Menanggapi lambannya penanganan, Forum Pemuda & Mahasiswa Hukum, mendesak Kejati Sulsel segera menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Ia menekankan bahwa dugaan ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif belaka, melainkan bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau korupsi bisa selesai dengan mengembalikan uang, maka hukum tinggal formalitas. Ini harus ditindak tegas,” tambahnya.
Social Header