SIDIK KASUS COM.Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Anak Nasional (RAN) dalam sebuah Upacara khusus di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh. Upacara ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41, yang jatuh pada 23 Juli 2025. Momen haru menyertai acara tersebut karena satu orang anak binaan langsung dinyatakan bebas.
Peringatan Hari Anak Nasional tahun ini mengusung tema "Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045". Tema ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memastikan setiap anak, termasuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum, memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang dibacakan oleh Kakanwil Yan Rusmanto, ditekankan bahwa Hari Anak Nasional adalah sebuah barometer sosial dan politik. Hari ini mengukur komitmen berbagai pihak dalam menjamin setiap anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, bebas dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
“Anak memiliki peran strategis serta mempunyai ciri dan sifat khusus sehingga memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin tumbuh kembangnya secara fisik, mental, dan sosial yang baik,” jelas Yan Rusmanto.
Melalui momentum ini, Menteri Imipas mengajak seluruh elemen bangsa mulai dari pemerintah pusat dan daerah, masyarakat serta keluarga untuk dapat bersinergi dalam menciptakan ruang tumbuh yang aman dan inklusif bagi anak-anak, tidak terkecuali anak yang berhadapan dengan hukum.
“Pemberian remisi ini adalah wujud nyata dari negara yang hadir untuk memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak binaan kita. Ini adalah bagian dari hak mereka untuk mendapatkan pembinaan yang humanis dan kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik,” sebut Kakanwil.
Tahun ini, Kanwil Ditjenpas Aceh memberikan remisi Hari Anak Nasional kepada total 34 anak binaan, dengan rincian Remisi 1 bulan diberikan kepada 21 orang (20 orang dari LPKA Banda Aceh dan 1 orang dari Lapas Bireuen), Remisi 2 bulan diberikan kepada 5 orang, dan remisi 3 bulan diberikan kepada 8 orang.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi anak-anak binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan memanfaatkan sisa masa pidananya dengan mengikuti program pembinaan secara maksimal.
Zainal Abidin
Social Header