Breaking News

Komisi I DPRD Barru Minta Tim Khusus Dibentuk Membahas Polemik Batas Wilayah



Sidik Kasus - BARRU - SulSel - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru menggelar rapat kerja membahas polemik batas wilayah antara Desa Tompo dan Desa Galung yang telah menimbulkan ketegangan di masyarakat kedua desa, Selasa (22/7/2025), Di ruangan Rapat Komisi I DPRD Barru. 

Rapat yang dipimipin Ketua Komisi I DPRD Barru H. Mursalim Abdullah dan dihadiri oleh Kepala Desa Tompo dan Galung, Dinas Pemberdayaan Desa PPKB P3A, Asisten I, Dinas Kehutanan, dan Camat Barru ini bertujuan mencari solusi atas permasalahan yang berlarut-larut.

Permasalahan utama mencuat dari klaim Desa Tompo mengenai ketidaksesuaian luas wilayah mereka dengan SK Gubernur tahun 1992 terkait pemekaran desa.

Desa Tompo berargumen bahwa Desa Galung, yang semula hanya memiliki dua dusun dengan luas 63, 38 km persegi, kini berdasarkan peta citra terbaru telah mengambil sebagian wilayah Desa Tompo, termasuk sumber air Salo Barang di hutan lindung yang vital bagi kebutuhan masyarakat Desa Tompo. Oleh karena itu, Desa Tompo mendesak peninjauan ulang batas wilayah.

Di sisi lain, Desa Galung menyatakan bahwa persoalan ini telah dibahas sejak tahun 2004 dan tertuang dalam berita acara. Mereka mengacu pada SK Gubernur terbaru yang mendukung peta citra Desa Galung dan Tompo saat ini.

Desa Galung menegaskan tidak pernah mempermasalahkan penggunaan sumber air oleh Desa Tompo. Namun, ketegangan muncul ketika proyek pipanisasi air bersih Desa Galung, yang telah mencapai 70%, justru dipersoalkan oleh Desa Tompo.

Dinas Pemberdayaan Desa PPKB P3A Kabupaten Barru mengungkapkan bahwa mediasi di tingkat kecamatan pada tahun 2004 telah menghasilkan kesepakatan.

Mereka juga telah berkoordinasi dengan Geo Fiskal dan Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan data Geo Fiskal telah sesuai. Pihak dinas berencana mengundang Tim Topografi Kodam (Topdam) untuk memberikan penjelasan kepada kedua belah pihak.

Dinas Kehutanan menyarankan agar penentuan batas desa diserahkan kepada pihak Topdam, mengingat peran mereka sebagai penengah dan penentuan batas alam seperti sungai dan gunung.

Mereka juga menyoroti bahwa data Desa Tompo tidak pernah berbatasan langsung dengan Kabupaten Soppeng, melainkan hanya Desa Galung.

Asisten I menekankan peran Camat dalam mediasi awal, dan jika tidak berhasil, masalah akan diteruskan ke pemerintah kabupaten.

Mengingat kedua desa sama-sama mengklaim berbatasan dengan Kabupaten Soppeng dan adanya permohonan peninjauan kembali dari Desa Tompo, penelusuran ulang dan kajian mendalam dinilai perlu.

Camat Barru membenarkan bahwa sumber permasalahan utama adalah perebutan sumber air yang semakin berkurang, seiring dengan program pipanisasi air bersih di Desa Galung. Proses mediasi masih berlangsung sambil menunggu kehadiran pihak Topdam.

Menyikapi hal ini, Komisi I DPRD Kabupaten Barru mendesak Pemerintah Kecamatan Barru, Asisten I, dan Dinas Pemberdayaan Desa PPKB P3A Kabupaten Barru untuk segera membentuk tim penelusuran.

Harapannya, tim ini dapat mencari solusi terbaik agar polemik batas wilayah ini dapat diselesaikan dengan baik dan mencegah konflik antarwarga.

barru sulsel
© Copyright 2022 - sidikkasus.com