Makassar,Sidikkasus.Com-Polrestabes Makassar melalui Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok geng motor pada hari Sabtu (19/07/2025)
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si memimpin langsung pelaksanaan konferensi pers terkait kasus tersebut di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Senin (21/07/2025)
Dalam keterangannya, Kapolrestabes Makassar menuturkan bahwa geng motor tersebut melakukan rolling di Kota Makassar menuju tempat janjian untuk melakukan tawuran, namun mereka juga melakukan penyerangan kepada masyarakat sipil.
"Geng motor ini menyerang sekelompok orang di pinggir jalan, sehingga korban mengalami luka yang cukup serius dan kemarin (20/07/2025) korban dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan intensif" tuturnya.
Lanjutnya, Personel Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar bekerja secara maraton mulai dari kejadian hingga dilakukan penangkapan oleh pelaku.
"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang terjadi pada hari Sabtu (19/07/2025). Pelaku berjumlah 23 orang , yang menjadi pelaku utamanya ada 10, yang melakukan pembacokan ada 6 orang" lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun dan Undang-Undang Darurat dengan hukuman maksimal 12 tahun.
Social Header