SIDIK KASUS COM.Jakarta — Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi Pemerintah Aceh terkait status tanah wakaf Blang Padang, Banda Aceh, yang saat ini masih dikuasai sementara oleh pihak TNI.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan produktif, Fadhlullah menyerahkan dokumen resmi terkait status dan sejarah tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman kepada Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Buya Dr. Amirsyah Tambunan.
"Kami sangat berterima kasih kepada MUI Pusat, khususnya kepada Bapak Sekjen yang telah menerima kami dengan terbuka. Kedatangan kami untuk menyampaikan kondisi terkini tanah wakaf Blang Padang yang menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh," ujar Fadhlullah.
Tanah wakaf seluas 8,9 hektare yang menjadi bagian dari kompleks Masjid Raya Baiturrahman tersebut memiliki nilai strategis dan historis yang tinggi. Namun, saat ini peruntukannya dinilai tidak lagi sesuai dengan niat awal pewakaf. Pemerintah Aceh berharap dukungan MUI sebagai lembaga otoritatif dalam urusan keislaman untuk mendorong pengembalian fungsi lahan tersebut sesuai ketentuan syariat Islam.
Turut mendampingi Wagub Aceh dalam kunjungan ini antara lain Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk. H. Faisal Ali, Ketua Badan Wakaf Indonesia Aceh Dr. A. Gani Isa, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Zahrol Fajri, Kepala UPTD Masjid Raya Saifan Nur, serta Ketua Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman dan jajarannya.
Menanggapi permohonan tersebut, Sekjen MUI Buya Amirsyah menyambut baik inisiatif dari Pemerintah Aceh. Ia menegaskan bahwa MUI siap memberikan dukungan dalam bentuk rekomendasi tertulis kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Agama dan TNI, demi memastikan tanah wakaf tersebut kembali kepada fungsi awalnya.
"Silaturahmi ini sangat produktif. Kami mendukung langkah Pemerintah Aceh untuk menjaga amanah wakaf dan memastikan pengelolaannya sesuai dengan syariat. Tanah wakaf tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan lain di luar kemaslahatan umat," tegas Buya Amirsyah.
Ia juga menekankan pentingnya tata kelola wakaf yang berkelanjutan sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Menurutnya, keberadaan nazir sangat vital dalam memberdayakan aset wakaf agar memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
Pertemuan ini menandai awal dari upaya kolaboratif antara Pemerintah Daerah, MUI Pusat, dan lembaga terkait untuk meluruskan kembali pemanfaatan tanah wakaf Blang Padang dan memastikan keberlanjutannya sebagai aset keumatan.
Foto: Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah (kanan), bersama Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri (kiri), saat bersilaturahmi dengan Sekretaris Jenderal MUI, Buya Dr. Amirsyah Tambunan di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Zainal Abidin
Social Header