SIDIK KASUS COM.Banda Aceh,Usai dilaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama mewujudkan Pemasyarakatan yang bebas dari Narkoba dan Telepon genggam, kegiatan di lanjutkan dengan Razia Gabungan yang terdiri dari Tim Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, BNN Provinsi Aceh, Petugas UPT Lapas/Rutan area Banda Aceh dan sekitar serta perbantuan Anggota Polsek Ingin Jaya serta Koramil 18, jumat (25/07/2025).
Yang menjadi fokus pada kegiatan kali ini adalah, seluruh Blok Hunian yang ada di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, kegiatan di awali dengan penggeledahan badan yang dilakukan oleh Petugas terhadap warga binaan, setelah itu di lanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian yang di mulai dari kamar nomor 1 hingga 52, dengan sistem pembagian menjadi 4 tim yang di lakukan dengan cara profesional dan humanis.
Setelah dilaksanakan kegiatan penggeledahan tersebut, terdapat hasil yang di temukan :
- Handphone Android : 4 Buah
- Handphone biasa : 1 Buah
- Sendok besi : 4 Buah
- Paku besi : 3 Buah
- Gunting : 2 Buah
- Handset : 2 Buah
- Charger : 1 Buah
- Botol parfum kaca : 4 Buah
- Pisau silet : 3 Buah
- Kaca cermin : 1 Buah
- Kain panjang : 1 Buah
Lebih lanjut, seluruh hasil temuan penggeledahan yang telah dilaksanakan dan di temukan, dilakukan pendataan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dilakukan pemusnahan sebagai tindaklanjut berikutnya. Seluruh kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif serta diakhiri dengan sesi foto bersama.
Zainal Abidin
Social Header