SIDIKKASUS.COM-HALSEL - Dibawah pengawasan kepolisian Polda Maluku Utara, resor Polres Halmahera Selatan, yang telah mempolicline Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) berlokasi di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan. Namun, para pelaku diduga kuat masih terus melakukan aktifitas secara ilegal tanpa ada pencegahan dan kepastian hukum untuk menjerat para pelaku.
Berdasarkan rilisan yang di Terima Media ini melalui pesan chat whatsAAP, dini hari jumat (22/8/2025).
Disebutkan, pantauan tim investigasi Wartawan bersama Bhabinsa kodim 1509/Labuha, yang bertugas di Desa Kusubibi Kec. Bacan Barat, Halsel. Pada hari rabu (20/8/2025).
Terlihat para pelaku pengusaha PETI di Desa Kusubibi, masing-masing berinisial Serly, Hj Haidir, Yamin, Abdan, dan saudara Paman, terus beraktifitas tambang emas ilegal meski dibawah pengawasan Polres Halsel, yang telah memasang Policline pada tanggal 23 april 2025 lalu.
Aktifitas tong dalam pengolahan ampas emas dilakukan oleh pelaku di siang hari. sedangkan, kegiatan pemutaran tromol biji emas pada malam hari.
Dalam pengolahan matrial emas, terlihat dengan jelas para pelaku menggunakan Cyianida, Carbon, dan BBM Subsidi jenis solar serta kebutuhan ilegal lainnya yang ditampung secara ilegal.
Salah satu pemilik tong yakni Paman, ketika ditanya mengaku dirinya mengolah dua paket ampas emas dalam menggunakan tong.
"Iya saya orang terakhir yang olah ampas dapat dua paket atau dua kali naik," Ungkap Paman.
Dari keterangan Paman, tim juga mengantongi data dan informasi yang menyebut bahwa para pengusaha di sana dikendalikan oleh saudara Busran yang melakukan pemungutan uang untuk biaya beck-Up.
Tak hanya itu, Bunda Serly ini diduga selaku pemilik tromol dan tong, sekaligus pengusaha cyianida di Desa Kusubibi secara ilegal.
Begitu juga Hi. haidir pengusaha tromol, Cyianida, dan carbon, serta beberapa pengusaha PETI lainnya yang diduga sudah berulang kali diperiksa oleh penyidik polres Halsel.
Pemeriksaan itu berdasarkan surat permintaan keterangan terhadap salah satu pelaku PETI Kusubibi, yang dengan nomor:B/917/V/Res 5.5/2025/Reskrim. Yang dikeluarkan pada tanggal 24 Mei 2025.
Sebelumnya, ke enam orang Awak Media juga mendapat intimidasi dan penghadangan saat melakukan peliputan PETI di Desa Kusubibi, pada tanggal 14 Agustus 2025.
Terduga pelaku ketujuh orang terlapor di antaranya: Inisial Dullah Rumao, Ikbal Djafar dan istrinya Asma Mustafa, Muhlis Wahid alias aci, Istri dari ketua BPD Kusubibi, Buang Ance, Nur Ali dan Acana. Mereka ini diduga kuat sebagai pelaku provokator yang telah di laporkan secara resmi ke Polres Halsel. Berdasarkan dengan surat nomor: STPM/518/VIII/2025/SPKT. Dan kedua surat nomor: STPI/519/VIII/2025/SPKT.
Terkait aktifitas pelaku PETI di Kusubibi yang telah di Policline, Bhabinsa kodim 1509/Labuha, yang tergabung dengan tim investigas Media, belum memberikan pernyataan resmi Terkait aktifitas para pelaku pengusaha yangg ditemukan disana.
Begitu juga, hingga berita ini di turunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak polres Halmahera Selatan.
(Tim/Red).
Social Header