Sidik Kasus – Maros – SulSel. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) sebagai pemilik menara Base Transceiver Stasiun (BTS) Tower yang berlokasi di depan Sekolah Ulumul Qurán DDI Hasanuddin Kelurahan Bontoa Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros yang dibuat sejak 2019 membawa dampak buruk bagi masyarakat dan para siswa yang berada di sekitar menara tower tersebut. Pihak sekolah dan para orangtua Siswa mengeluhkan adanya menara Tower yang menganggu karena bisa membahayakan aktifitas belajar dan mengajar sekolah.
Dampak buruk dari adanya menara BTS Tower milik Protelindo disampaikan secara terbuka kepada awak media Sidik kasus bahwa Warga dan pihak sekolah yang tinggal disekitar tower tersebut Susah tidur malam. Selain itu Anak siswa susah belajar karena lemas, sakit kepala, berdampak bagi kesehatan yang jika terjadi sakit akan lama sembuhnya disebabkan efek dari Radiasi BTS Tower tersebut.
Farid Wajedy selaku Kepala Sekolah Ulumul Qurán DDI Hasanuddin meminta agar pihak Protelindo segera menanggapi terkait dampak buruk dari BTS tower yang makin hari semakin merugikan para guru, para siswa dan warga yang tinggal disekitar tower.
Farid yang sapaan akrabnya ustadz Gaul sebelumnya telah mengungkapkan harapan kepada pemilik tower melalui media Sidik Kasus yang diposting bulan Juli 2024 lalu.
“Saya berharap agar pemilik lahan Tower Pemancar tersebut memberikan Kompensasi ke Sekolah tiap tahun dalam bentuk materiil dan juga kompensasi kepada tetangga sekitar termasuk saya”Ungkapnya.
Hingga berita ini dibuat, pihak PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) belum pernah menanggapi ataupun ada itikad baik menyelesaikan persoalan bahaya dampak buruk dari Menara BTS tower tersebut.
Tim Redaksi
Social Header