SIDIKKASUS.COM - HALSEL - Langkah tegas kepolisian resor polres Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi pelapor Wartawan menjadi korban penghadangan saat melaksanakan tugas peliputan di pertambangan emas tanpa ijin (PETI) yang telah di policline beberapa waktu lalu.
Berdasarkan rilisan yang Terima Media ini, Biro korwil Malut melalui pesan chat whatsAAP. rabu (20/82025).
Polres Halmahera Selatan, bergerak cepat menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi pelapor merupakan Wartawan biro Halsel, setelah menerima laporan resmi dari korban.
Pemeriksaan atau permintaan keterangan korban dijadwalkan besok tanggal 21 Agustus 2024, tepatnya di ruang reskrim polres Halsel.
Hal ini berdasarkan surat undangan permintaan klarifikasi nomor : B/2162/VIII/reskrim.
Sementara, laporkan pengaduan dengan suart tanda Terima laporan nomor: STPL/518/VIII/2025/SPKT. Kedua, surat nomor: STPL/519/VIII/2025/SPKT. Pda tanggal 14-08-2025.
Sebelumnya, sebanyak 6 orang Wartawan dari masing-masing Media Onlaien mengalami intimidasi dan penghadagan saat melaksanakan tugas Peliputan di lokasi PETI Desa Kusubibi yang telah Policline Polres Halsel, terkait dugaan kuat adanya aktifitas tromol, rendaman, tong dan Cyianida, Carbon, serta penggunaan BBM Subsidi jenis solar belasan ton secara ilegal tanpa ijin resmi.
Sehingga ke-enam korban tidak dapat melaksanakan tugas peliputannya gegara telah dilakukan pencegahan oleh ketujuh orang terduga pelaku.
Menurut, ketua bidang Orientasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Sukandi di akrab Kandi mengapresiasi langkah tegas dan cepat oleh penyidik Polres Halsel.
"Patut kita apresiasi kepada penyidik polres Halsel, yang mengambil langkah tegas dan bergerak cepat telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi korban," Tutur Kandi.
Kandi menambahkan bahwa, sesuai video yang di edarkan oleh para terduga pelaku saat melakukan intimidasi dan penghadangan terhadap ke enakan Wartawan. "Hal ini merupakan bukti dan para saksi mata juga sudah siap memberikan kesaksiannya jika di butuhkan.
Jadi sudah jelas dan tepat para pelaku dapat di jerat dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1), yang berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan atau menghalangi tugass Wartawan, pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Tegas Kandi.
Kandi juga berharap agar semua pihak harus benar-benar memahami tugas Wartawan yang sangat berperan penting demi kemajuan suatu daerah dan Negara Republik Indonesi ini. Harapnya.
(Tim/Red).
Social Header