BARRU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru akhirnya menggelar rapat paripurna pada Jumat (29/8) untuk mengumumkan hasil keputusan Badan Kehormatan (BK) terkait pelanggaran kode etik oleh salah satu anggotanya, berinisial HRD.
Hanya tujuh dari 25 anggota DPRD yang hadir, pimpinan DPRD ketua H. Syamsuddin Muhiddin, wakil 1 Andi Yenni dan wakil II Alifandi Aska memutuskan untuk tetap melaksanakan rapat paripurna untuk pengumuman hasil keputusan BK.
Rapat ini merupakan kali ketiga, setelah dua kali sebelumnya ditunda karena tidak mencapai quorum, Ketua DPRD, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si, menegaskan bahwa itu merupakan hak politik dari masing-masing anggota dewan, " ujarnya.
Kehadiran anggota dalam tata tertib persidangan, yaitu dua per tiga (2/3) dari total anggota untuk pengambilan keputusan penting. Dan Lebih dari setengah (1/2) jumlah anggota DPRD yang hadir untuk rapat paripurna lainnya. Kondisi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Dalam rapat yang terbuka untuk umum tersebut, Ketua BK DPRD Barru, Afk Majid, membacakan hasil keputusan BK DPRD Barru yaitu memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian anggota DPRD HRD. Keputusan ini diambil setelah BK melakukan beberapa tahapan pemeriksaan.
Social Header