Breaking News

Ketua DPRD Kabupaten Barru Menjawab Tuntutan Pengurus Besar KIBAR terkait Dugaan Tindak Asusila salah satu Anggota DPRD Barru


Sidik Kasus – Barru – Sulsel. Kesatuan Aktivis Barru (KIBAR) melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Barru pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025. Aksi demonstrasi ini terjadi karena adanya Dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh salah satu Anggota DPRD Kabupaten Barru.

Merujuk pada Laporan dan Bukti yang diperoleh KIBAR, terungkap bahwa seorang anggota legislatif terlibat dalam dugaan perzinahan dengan istri orang.

Persoalan ini mengundang reaksi yang keras dari Pengurus Besar KIBAR kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Barru, Fraksi Partai Demokrat dan Kapolres Barru untuk menindak secara tegas tindakan yang berlawanan dengan prinsip-prinsip etika, moralitas dan Kehormatan lembaga Legislatif yang tertuang dalam Surat Pernyataan Sikap Aksi Kesatuan Aktivis Barru (KIBAR) terkait Dugaan Perzinahan Anggota DPRD Barru yang diserahkan secara tertulis pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 kepada Ketua DPRD Barru. 

Drs.H.Syamsuddin Muhiddin,M.Si selaku Ketua DPRD Kabupaten Barru menyambut baik dan menjawab semua tuntutan pihak KIBAR yang merupakan para Mahasiswa di Kabupaten Barru

“Tentu saja kami akan memproses persoalan ini, jika terbukti bersalah maka kami tentunya akan mengambil tindakan sesuai Prosedur dan Norma hukum yang berlaku”Ucap Ketua DPRD.

Ketua DPRD menyampaikan juga bahwa proses hukumnya tidak singkat tentunya diperlukan waktu untuk membuktikan secara benar sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku. 

“Negara kita adalah Negara hukum yang butuh proses yang tidak sebentar untuk membuktikan benar atau salah, yang bersangkutan memiliki hak melakukan pembelaan diri. Namun, perlu kami yakinkan bahwa tidak ada intervensi dalam hal proses pembuktian bersalah atau tidaknya yang bersangkutan”Tambahnya. 

Anggota DPRD memiliki  kewajiban untuk menjaga Integritas pribadi serta menghindari perbuatan yang merusak kehormatan lembaga yang diwakilinya hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 pasal 160. Pasal tersebut mengatur tentang pemberhentian anggota DPRD jika terbukti melakukan pelanggaran yang merusak citra lembaga legislatif

“Kalau betul-betul terbukti bersalah, ya harus dihukum”Tegas Ketua DPRD Kabupaten Barru. 

Tim.red
© Copyright 2022 - sidikkasus.com