SIDIKKASUS.COM-PANGKEP – Dugaan pembiaran dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat kembali menjadi sorotan, setelah seorang lansia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, mengalami penganiayaan untuk kedua kalinya.”11/08/25
Informasi yang dihimpun menyebut, pada kejadian pertama korban dan pelaku sempat “diselesaikan” secara damai oleh Bhabinkamtibmas (Binmas) bersama pemerintah setempat, dengan dibuatkan surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak. Proses ini dilakukan tanpa transparansi apakah korban mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan resmi — hak yang seharusnya dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP.
Namun, perdamaian tersebut tidak menghentikan pelaku. Korban kembali menjadi sasaran penganiayaan. Saat melapor ke Polsek setempat, Kapolsek diduga mengabaikan laporan korban dan tidak menjalankan proses penyelidikan sebagaimana diatur Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mewajibkan polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga.
Lebih lanjut, pada mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat oleh Binmas dan pemerintah desa, dengan alasan surat tersebut tidak sah karena tidak mencantumkan tanggal perdamaian. “Surat perdamaian ini dikatakan tidak memenuhi syarat yang kuat,” ujar korban, Pak Adam, kepada media.
Tak menyerah, korban kemudian mengadu ke Polres Pangkep. Namun, intimidasi datang. Salah satu keluarga pelaku diduga mengancam korban dengan ucapan, “Kalau buat laporan lagi di Polres, kau lihat nanti.” Ancaman ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan.
Kasus ini membuka dua potensi pelanggaran serius:
Tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP, dilakukan berulang (recidive) yang dapat memberatkan hukuman pelaku.
Kelalaian atau pembiaran oleh aparat, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 tentang tugas pokok Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas Kapolres Pangkep dan Propam Polri untuk memastikan hukum ditegakkan, pelaku diadili, dan aparat yang lalai diproses sesuai aturan internal. Pembiaran terhadap korban, terlebih seorang lansia, bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga pengkhianatan terhadap sumpah jabatan kepolisian,
# TIM INVESTIGASi#
#sorotanpublic.com#
Social Header