Breaking News

Pengusaha PETI Di Kusibibi Diduga Kebal Hukum Paksa Aktifitas Dilokasi Policline Polres Halsel.

SIDIKKASUS.COM - HALSEL - Meski pihak kepolisian Polda Maluku Utara, melalui Polres Halmahera Selatan, telah policline Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) yang berlokasi di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan. Sejumlah pengusaha masih terus beraktifitas dengan berbagai kasus di sana untuk kepentingan pribadi dan oknum yang diduga beck-up. 

Berdasarkan pantauan Wartawan dan berbagai sumber di sana memberikan informasi yang di Terima Media ini, pada sabtu (16/8/2025). 

Sumber mengatakan pihak kepolisian yang memasang policline tambang ilegal di Kusibibi, hanya formalitas. 

Pasalnya kata sumber, "sejumlah pengusaha masih terus melakukan kegiatan tambang mulai dari aktifitas tromol, rendaman, tong dan pemasok Cyianida, Carbon, serta penggunaan BBM Subsidi jenis solar belasan ton secara ilegal tanpa mengantongi ijin resmi," Ungkap sumber terpercaya enggan namanya di publikasi. 

Sumber mengaku, kegiatan tambang PETI di Desa Kusibibi, "selama ini tidak memiliki ijin resmi tapi ada setoran per minggu dan bulanan yang masuk ke orang-orang yang beck-up makanya meski banyak aktifitas ilegal tetapi kegiatan tetap berjalan mulus," Terangnya

Berikut nama nama pengusaha PETI di Kusibibi yang diduga bandel dan kebal hukum yaitu,: "inisial Busran sebagai ketua kelompok sekaligus pemilik tromol yang berperan aktif mengumpul uang setoran beck-up. 

Bunda Serly, pemilik tromol dan tong serta pengusaha cyianida. Bunda Serly ini ada tiga karyawannya meninggal dunia kecelakaan di lokasi yang telah di pasang Policline saat beraktifitas pengambilan biji emas pada tanggal 21 april 2025 lalu,"tambahnya.

"Termasuk haji haidir pengusaha tromol dan Cyianida, saudara Paman selaku pengguna Cyianida dan Carbon, serta beberapa pengusaha PETI lainnya yang pernah di periksa untuk BAP di Polres Halsel, tapi entah kenapa berbagai kasus disana tanpa ada kejelasan dari pihak kepolisian yang menangani perkaranya?," Tanya sumber. 

Selain itu, beberapa Wartawan Media Onlaien juga menjadi korban diskriminalisasi dan penghadangan Media memasuki areal tambang PETI Kusibibi untuk melakukan peliputan.

Kini, nasip ketujuh orang penambang PETI di ujung tanduk. 

Pasalnya, ketujuh terlapor di antaranya Dullah Rumao, Ikbal Djafar dan istrinya Asma Mustafa, Muhlis Wahid alias aci, Istri dari ketua BPD Kusubibi, Buang Ance, Nur Ali dan Acana yang diduga kuat sebagai pelaku provokator telah resmi di laporkan ke Polres Halsel. 

Insiden ini terdapat dua kasus yang berbeda yang di laporkan ke Polres Halsel, berdasarkan dengan surat nomor: STPM/518/VIII/2025/SPKT. Dan kedua surat nomor: STPI/519/VIII/2025/SPKT.

(Tim/Red).
© Copyright 2022 - sidikkasus.com