SIDIKKASUS.COM-Halsel - Pengadilan Negeri Labuha Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Akan kembali di demo oleh puluhan masa aksi Warga Pulau Obi, yang tergabung dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Halmahera Selatan.
Aksi ini menurut salah satu orator yang enggan namanya di publikasi dalam pemberitaan ini, ia mengatakan pihaknya menuntut PN Labuha agar menolak eksepsi yang di ajukan tergugat pihak PT. Trimega Bangun Persada (PT. TBP) Tbk, terkait permintaan peralihan persidangan ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan perkara nomor:12/Pdt.G/PN Labuha/2025,
"Hari senin tanggal 4 Agustus akan kami kembali menggelar aksi di PN Labuha, mendesak agar Majelis Hakim menolak eksepsi telah diajukan tergugat di persidangan yang meminta perkara ini di Ahlikan persidangan di Jakarta," Kata orator minggu (03/8/2025).
Menurutnya, permintaan peralihan persidangan dari PN Labuha ke Jakarta, jika di terima majelis hakim maka hukum hanya berpihak kepada oligarki yang berduit warga lemah diperdaya hak-haknya di rampas secara tidak manusiawi.
Pasalnya, kata dia bahwa perkara yang di ajukan oleh penggugat Arif Laawa di PN Labuha, terkait Wanprestasi itu memiliki bukti surat perjanjian penyelesaian masalah yang di dalamnya menyebut pihak pertama dan kedua sama sama menaati hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
"Dalam surat perjanjian pembebasan dan pelepasan hak atas tanah seluas 18 hektar milik penggugat ahli waris Hamisi Lawa yang di tandatangani kedua belah pihak dengan PT. TBP pada tanggal 7 September 2024.
Penyelesaian masalah ini telah jelas di cantumkan pasal 9 poin 3 menyebut, dalam hal terjadi perbedaan pendapat ataupun perselisihan atas pelaksanaan perjanjian, akan di selesaikan secara Musyawarah untuk mufakat.
Pada Poin 4, dijelaskan dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka para pihak dengan ini menyetujui untuk menyelesaikan perbedaan pendapat ataupun perselisihan tersebut melalui lembaga peradilan dengan memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada kantor panitera pengadilan Negeri Labuha, Provinsi Maluku Utara.
Surat perjanjian tersebut di tandatangani oleh keempat orang saudara kandung ahli waris Arif Laawa, Dewi Laawa, Irwan Laawa, dan Sulfia Lawa, selaku pihak pertama. Dan pihak kedua PT. TBP ditandatangani Hasto Teguh Kuncoro, serta para saksi saksi megetahui perjanjian ini di hadapan pihak kepolisian Polres Halmahera Selatan," Ungkap orator.
Orator kembali menegaskan, "apabila Majelis hakim PN Labuha, tetap berpihak kepada perusahan yang berduit meski penggugat memiliki bukti detail, maka kami berjanji akan terus menggelar aksi tanpa henti di depan pengadilan dan kantor PT. TBP, serta memboikot seluruh aktifitas produksi nickel yang berlokasi di Desa Kawasi, Halsel. Tegasnya.
Dia menambahkan, "jika benar perkara ini akan di pindahkan untuk di sidangkan di pengadilan lain diluar dari Maluku Utara, maka ini merupakan penjaliman hukum secara nyata yang sengaja dilakukan oleh para elit PT Trimega Bangun Persada yang didukung oleh majelis hakim pengadilan Negeri Labuha,"Ucapnya.
(Tim/Red).
Social Header