Sidik Kasus - Maros – SulSel - Satuan Reserse Kriminal Polres Maros melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di gudang PT. Wiman Sejahtera, Kawasan Pergudangan Pattene, Desa Temmapadduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 Wita. Saat dilakukan pengecekan sehari kemudian, diketahui gembok pagar dan pintu gudang sudah rusak. Sejumlah barang hilang, antara lain satu unit mobil box Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi DD 8606 UF, ratusan karton berisi makanan dan minuman, perangkat CCTV dan DVR, mesin absensi sidik jari, serta uang tunai sebesar Rp28 juta. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp650 juta.
Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Jatanras di bawah pimpinan Aiptu Jusman Mattu berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial A (36), seorang sopir asal Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Tim kemudian melakukan penangkapan pada Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 Wita di rumah pelaku. Penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut sebagian barang hasil curian telah dijual ke beberapa toko campuran di Kabupaten Pangkep. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian bergerak ke Pangkep dan menemukan kembali kendaraan box serta sebagian barang campuran yang masih tersisa. Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan dibawa bersama pelaku ke Mapolres Maros untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut adalah karena sakit hati terhadap pihak perusahaan.
“Pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas IPTU Ridwan.
Polres Maros mengingatkan masyarakat maupun perusahaan untuk meningkatkan sistem keamanan gudang dan tempat usaha, termasuk pemasangan CCTV yang lebih terintegrasi, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
Social Header