Breaking News

Polres Parepare Musnahkan Barang Bukti Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Polres Parepare Musnahkan Barang Bukti Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

SIDIK KASUS - PAREPARE, SULSEL – Polres Parepare bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 20 kilogram. Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Parepare, Rabu (20/08/2025), menggunakan Incinerator Mobile milik BNN Sulsel.

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda, di antaranya Wakil Wali Kota Parepare Hermanto, Dandim 1405 Parepare Letkol Kav S. Simanjuntak, SIP, Dan Yon Brimob Kompol Ramli, Ketua PN Parepare, Kepala Kejari Darfiah, SH., MH, serta Ketua DPRD Parepare H. Kaharuddin Kadir, ST., M.Si.

Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari hasil pengungkapan kasus pada 27 Juli 2025 yang lalu di kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare. Dari kasus itu, polisi berhasil menyita sekitar 19,7 kilogram sabu yang telah dipastikan mengandung methamphetamine berdasarkan hasil uji Labfor Polda Sulsel.

“Tiga orang tersangka berhasil kami amankan, dua di antaranya ditangkap di Surabaya. Ini menunjukkan keseriusan kami bersama stakeholder untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres AKBP. Indra.

Kapolres juga mengapresiasi langkah KSOP dan Pelindo yang menindaklanjuti dengan rencana pengadaan mesin X-Ray di Pelabuhan Nusantara guna memperketat pengawasan jalur masuk barang.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, menilai pemusnahan ini sebagai bukti transparansi aparat penegak hukum. 

“Kami mendukung penuh langkah Polres Parepare dalam memerangi narkoba, Bapak Wali Kota  H. Tasming Hamid menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya terhadap keberhasilan Kapolres Parepare bersama jajarannya dalam menggagalkan peredaran narkotika, beliau juga mengapresiasi pemusnahan barang bukti ini yang dilakukan secara terbuka dan ini menjadi bukti komitmen Polres Parepare dalam memerangi peredaran narkotika di Kota Parepare “. Ucap Hermanto yang membacakan pesan tertulis dari Wali Kota Parepare.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa ulang oleh tim Labfor Polda Sulsel. Sampling dilakukan secara acak oleh pejabat yang hadir. Setelah dipastikan positif mengandung methamphetamine, sabu seberat kurang lebih 20 kilogram itu dimusnahkan hingga tidak lagi memiliki nilai guna.
© Copyright 2022 - sidikkasus.com