SIDIKKASUS.COM. HALSEL - Kantor Desa Laiwui Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selata, Maluku Utara, kembali di palang yang kedua kalinya oleh sejumlah aparat Desa bersama puluhan warga setempat.,
Berdasarkan informasi yang diperoleh Media dilapangan menyebut, pemalangan Kantor Desa Laiwu kembali terjadi pada dini hari, jumat 04/9/2026.
Menurut warga, pemalanggan pertama resmi dibuka beberapa waktu lalu, namun setelah dilaksanakan Mediasi untuk pelunasan Insitif dan BLT tahun anggaran 2025 dan 2026 antara Aparat Desa Laiwui, dan pihak Camat Obi, di nyatakan gagal sehingga pemalangan kedua kembali dilakukan oleh sejumlah aparat Desa bersama warga setempat.
Pemalangan kantor Desa Laiwui, lantaran sejumlah kaur dan puluhan Warga merasa hak hak mereka berupa gaji dan insentif serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari ADD dan DD tahun anggaran 2025- 2026, tak kunjung di bayar oleh Kepala Desa Laiwui, Abdul Kafi Nusin, meski telah dilaksanakan pencairan.
Sejumlah Kaur Desa dan Warga yang melakukan pemalangan menyebut, Kades Laiwu diduga tak hanya menggelapkan gaji gaur Desa yang bersumber dari ADD dan DD puluhan juta pada tahap ll tahun 2025 lalu
Malainkan, insentif puluhan juta dan BLT sebesar Rp.150 juta pada tahap l terhitung bulan Januari sampai Juni 2026 belum juga disalurkan oleh Kades Laiwui, kepada gak penerima.
Padahal, beberapa Kaur Desa dan Warga membenarkan bahwa ADD dan DD tahap ll 2025, dan tahap l 2026 telah dilaksanakan pencairan. Namun, Kades Laiwui belum menyerahkan gaji milik Ketua RT, Kepala Dusun, Imam, dan badan sarah serta posyandu.
Sehingga, warga menduga anggaran ratusan juta itu digunakan Kades Laiwui untuk kepentingan pribadinya.
Selain itu, Kades Laiwui juga disebut sebut jarang berkantor hingga berbulan bulan hanya beraktifitas di ibu kota Labuha.
"Penyalahgunaan ADD dan DD Desa Laiwui sudah kami laporkan secara tertulis kepada camat di tahun 2025 lalu, dan tahun 2026 ini. Tetapi tidak digubris oleh Camat. Dan Mediasi kami nyatakan gagal makanya kantor Desa kembali dipalanh," Ungkap Kaur Desa dan Warga enggan menyebutkan namanya dalam pemberitaan ini.
Mereka juga mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Alih Bassam Kasuba agar segera memerintahkan Inspektorat dan DPMD mengambil langkah tegas untuk melaksanakan audit khusus, dan memberikan sanksi tegas terhadap Kades Laiwui.
"Secara kelembagaan, kami meminta Bupati Halmahera Selatan segera memdesak Inspektorat dan DPMD untuk melaksanakan audit khusus dalam waktu yang tidak terlalu lama dan memberikan sanksi pemecatan secara tidak dengan hormat terhadap Kades Laiwui. Karena diduga kuat sudah berulang kali menggalapnakn ADD dan DD yang bukan menjadi haknya,"Tegasnya
Kepala Desa Laiwui, Abdul Kafi Nusin dikomformasi mengaku insetif dan BLT tahun anggaran 2025 telah disalurkan.
"Untuk 2025 insentif dan BLT sudah selesai di salurkan, dan tidak ada BLT 150 juta. Untuk 2026 saya suda sampaikan ke mereka stelah balik dari bacan smua akan di realisasikan," Kata Kades
Ia juga mengaku gaji BPD dan RT TA 2026 telah disalurkan disertai bukti bukti.
"Untuk BPD dan RT sudah terbayar dari januari-juni 2026 dengan bukti buktinya. Termasuk insentif dan BLT tahun 2025 laporannya sudah di sampaikan ke kecamatan dalam bentuk daftar penerima dan dokumentasi. Jadi kalau ada insentif dan BLT tahun 2025 yang belum tersalur itu tidak benar, jangan karena dekat momen pilkades kemudian mau cari cari kesalahan belum benar smua,"tuturnya
Ia juga menyarankan kepada kaur desa agar tidak hanya menuntut gaji tapi juga melaksanakan tugas dan kewajiban mereka.
"Jangan dong (kaur) cuma tuntut gaji tapi juga harus jalankan tanggung jawab. Selama ini ada yang jarang berkantor tapi saya bisa maklumi dan hak hak tetap terbayar dan tidak kurang satu rupiapun. Kalau saya mempertegaskan ikut aturan maka kewajiban mereka akan dipersoakan,"Ucap Kades
Pernyataan Kades Laiwui jika benar telah merealisasikan hak hak kaur termasuk BLT, maka pertanyaannya kenapa Kantor Desa Laiwui kembali dipalang yang kedua kalinya?, yang tak lain Warga mempersoalkan insintif, gaji dan BLT.
Terkait hal ini, pemerintah daerah melalui Inspektorat dan DPMD segera turun tangan mengatasi semua persoalan yang berkaitan dengan ADD dan DD Desa Laiwui yang dipersoalkan saat ini sejak tahun anggaran 2025-2026. Sebelum terjadinya hal hal yang tidak di inginkan.
(Asmi/Tim-Red)


Social Header