Rapat Komisi II DPRD Barru Syamsu Rijal, S.Pd., yang memipin rapat,Soroti Pemberdayaan Holistik dan Penetapan Wilayah Tambang Rakyat
Sidik kasus - Barru - SulSel - Ketua Komisi II DPRD Barru, Syamsu Rijal, S.Pd., yang memipin rapat tersebut dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat harus dilakukan secara holistik dan multisektoral. Menurutnya, program ini tidak boleh hanya fokus pada satu bidang, melainkan harus terintegrasi antara sektor kesehatan, ekonomi, sosial, dan budaya.
Rapat kerja komisi dilaksanakan pada hari Juma'at 22/08/2025 di ruang komisi II DPRD Barru
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Barru Dr. Ir. Abustan, A. Bintang, Pj. Sekretaris Daerah Barru, anggota Komisi II DPRD, Kadis Lingkungan Hidup, Sekretatis Bappelitbangda.
“Tujuannya bukan sekadar memberikan bantuan, tetapi memampukan masyarakat menjadi agen perubahan melalui strategi yang berakar pada kondisi lokal, ” ujarnya.
Syamsu Rijal menjelaskan bahwa parameter keberhasilan pemberdayaan meliputi pengembangan potensi lokal, partisipasi masyarakat dalam seluruh tahapan program, kolaborasi antar pemangku kepentingan, serta penguatan kelembagaan lokal agar lebih profesional dan mandiri.
Sementara itu, Wakil Bupati Abustan menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif, legislatif, swasta, dan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi berbeda dengan kerja sama biasa karena harus memiliki tujuan, kesepakatan, regulasi, dan aksi bersama.
Kolaborasi inilah yang menjadi dasar agar setiap program pembangunan terintegrasi dan berdampak nyata bagi masyarakat, ” kata Abustan.
Ia mencontohkan Program KokoBestimi (Kolaborasi dan Konvergensi Penanggulangan Stunting dan Kemiskinan) yang telah berjalan dengan melibatkan berbagai pihak. Program serupa, menurutnya, bisa dilembagakan agar menjadi inovasi daerah sekaligus meningkatkan indeks pembangunan Barru.
Selain membahas pemberdayaan masyarakat, rapat juga menyinggung pemanfaatan potensi sumber daya alam, khususnya tambang rakyat dan pertanian terpadu, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam diskusi terungkap bahwa hingga saat ini Kabupaten Barru belum memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Padahal, penetapan WPR menjadi syarat utama untuk memperoleh izin tambang rakyat.
Selain persoalan tambang, rapat juga membahas strategi pemberdayaan berbasis potensi lokal yang terintegrasi dengan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat tanpa menimbulkan beban biaya yang besar.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati untuk mengagendakan pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Barru, DPRD, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan. Forum lanjutan tersebut akan membahas legalisasi dan regulasi wilayah tambang rakyat sekaligus strategi penguatan program pemberdayaan masyarakat.
Social Header