Sidik Kasus - Maros – SulSel - Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dan kabupaten yang beroperasi di wilayah Kabupaten Maros dan Kota Makassar. Dari dua operasi berbeda, polisi mengamankan empat pelaku beserta barang bukti ratusan gram shabu siap edar.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla pada saat memimpin kegiatan konferensi pers yang digelar di Aula Promoter Polres Maros, Kamis (28/8/2025)
Dalam operasi pertama, Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap seorang bandar berinisial R alias D saat hendak bertransaksi di area ruko Royal Grande Graha Cemerlang, Kecamatan Mandai, Maros, Minggu (17/8). Dari tangan pelaku, polisi menyita dua saset shabu ukuran sedang.
Setelah diinterogasi, R mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya di Lingkungan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tambahan berupa 403 gram shabu, timbangan digital, serta plastik saset kosong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, shabu tersebut merupakan barang titipan seseorang yang tidak dikenal dan siap untuk diedarkan. R diketahui mengedarkan narkotika melalui media sosial dengan sistem terputus.
Sementara itu, dalam operasi kedua, polisi menangkap tiga pengedar lintas kabupaten, masing-masing KD (56), AJR (38), dan AG (38), yang merupakan warga Kabupaten Bone. Dari tangan mereka, petugas menyita 11 gram shabu siap edar. Ketiganya memiliki peran berbeda, KD sebagai bandar, AJR sebagai perantara, dan AG sebagai kurir.
Dari total dua operasi tersebut, Polres Maros berhasil menyita 414,69 gram shabu senilai Rp400 juta, yang diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari seribu orang dari penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika tanpa kompromi.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Maros dalam memberantas jaringan narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar.
Social Header