SIDIKKASUS.COM - HALSEL– Seorang Wartawan Media Onlaine FAKTAHALMAHERA.COM biro Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Indra Dahlan di dampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Halmahera Selatan.
Berdasarkan rilisan berita yang di Terima Media ini via pesan chat whatsAAp. Laporan daftarkan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Adv. Djabarudin, S.H. & Rekan, dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel dengan nomor STPL/604/IX/2025/SPKT.
Tim kuasa hukum yang mendampingi Indra Dahlan terdiri dari sejumlah advokat, yakni Djabarudin, S.H., Safri Nyong, S.H., Sukardi Hi. Din, S.H., Muhammad Ramadan Kalderak, S.H., Fardi Tolangara, S.H., serta Bayu D. Sumailah, S.H., M.H. Kehadiran mereka bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan perlindungan penuh terhadap kliennya.
Dalam surat pengaduan yang disampaikan kepada Kapolres Halsel c.q. Kasat Reskrim, pihak pelapor menjelaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik terjadi pada 24 September 2025 melalui percakapan di grup WhatsApp bernama “Saruma 2029.”
Awalnya, salah seorang anggota grup bernama Haris membagikan tautan berita dari media online berjudul: “Safri Nyong: Bupati Halsel Seperti Nabi Isa, Hidupkan Kades yang Sudah Gugur di PTUN.” Namun, pembicaraan di grup tersebut kemudian berkembang ke arah yang merugikan ketika sebuah akun dengan nomor telepon lain, yang diduga kuat milik seorang anggota bernama Brayan, menanggapi dengan komentar bernada kasar dan merendahkan:
“Ini wartawan sapa p bodok kong pake bawa nama tuhan ini, binatang bodoh ee.”
Komentar itu dinilai sangat merugikan dan mencederai nama baik Indra Dahlan sebagai seorang jurnalis.
Selain menyerang pribadi, pernyataan tersebut juga dianggap melecehkan profesi jurnalis secara umum karena diucapkan di ruang publik berbasis sistem elektronik yang dapat diakses banyak orang.
Kuasa hukum pelapor, Djabarudin, S.H., menegaskan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP serta Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE.
“Ini bukan sekadar hinaan biasa. Ucapan itu dilakukan di ruang publik melalui sistem elektronik, sehingga dampaknya meluas dan mencoreng profesi klien kami sebagai jurnalis,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar percakapan grup WhatsApp serta tautan berita yang menjadi pemicu diskusi. Semua bukti itu telah diserahkan kepada penyidik sebagai bahan pemeriksaan awal.
Kuasa hukum lainnya, Fardi Tolangara, S.H., menekankan pentingnya aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara serius.
“Kebebasan berekspresi tidak bisa dijadikan alasan untuk menghina atau merendahkan martabat seseorang, terlebih terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Kami berharap pihak kepolisian bertindak profesional dan menindaklanjuti laporan ini secara tuntas,” tegasnya.
Kasus ini turut menjadi sorotan di kalangan masyarakat Halsel, khususnya komunitas pers. Sejumlah rekan jurnalis menyatakan keprihatinan dan solidaritas terhadap Indra Dahlan. Mereka menilai serangan verbal di ruang digital merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan berpotensi mengancam kebebasan pers.
Seorang jurnalis senior di Labuha, Rahman Leko, menilai langkah hukum yang ditempuh Indra sudah tepat.
“Kalau wartawan dihina dengan kata-kata kasar seperti itu di ruang publik, tentu mencoreng citra profesi kita. Laporkan saja, biar ada efek jera,” ujarnya.
Tokoh masyarakat juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama bagi para pengguna media sosial dan grup percakapan daring.
“Kadang orang merasa bebas berbicara di WhatsApp, padahal dampaknya bisa besar kalau sudah menyangkut nama baik orang lain,” kata Abdullah, warga Bacan.
Pihak kepolisian melalui SPKT Polres Halsel membenarkan telah menerima laporan tersebut dan memastikan akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum. Tahap selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dan klarifikasi terhadap pihak terlapor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga sebagai pelaku belum memberikan tanggapan resmi. Publik kini menanti langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut, mengingat pencemaran nama baik di ruang digital semakin marak dan berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Dengan laporan resmi ini, Indra Dahlan menegaskan komitmennya memperjuangkan martabat profesi jurnalis dan menolak segala bentuk pelecehan verbal di ruang digital. Ia berharap proses hukum berjalan transparan, memberikan keadilan, sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat lebih bijak dalam berkomunikasi di era digital.
(Tim/Red).
Social Header