Sidik Kasus com.ACEH TIMUR - Pembongkaran fasilitas di Kompleks Pendopo Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, menuai sorotan karena diduga dilakukan tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten setempat. Demikan disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Advokasi Nanggaroe Aceh (KANA), Minggu (14/9/2025).
"Aksi tersebut dianggap melanggar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) beserta perubahannya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024," ucap Muzakir Ketu LSM KANA.
Kata Muzakir adapun Fasilitas yang dibongkar diantaranya, Pagar kompleks tanpa izin persetujuan Bupati Aceh Timur, Gudang mesin genset listrik, Bak penampung air dan saringan air dan Pagar lain di area tersebut.
"Barang-barang hasil bongkaran tidak diketahui keberadaannya, menimbulkan pertanyaan tentang penggunaan aset daerah," cetus Muzakir.
Lanjut Muzakir, Masyarakat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan aset daerah dan indikasi lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.
Muzakir menilai dalam hal ini kurang Transparansi dan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran daerah yang dianggap dihambur-hamburkan secara tidak bertanggung jawab.
"Masyarakat menuntut Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, untuk segera mengambil tindakan tegas," pinta Muzakit.
Selain itu lanjutnya, bila ada Oknum pejabat yang tidak memiliki integritas dan tanggung jawab terhadap aset daerah segera dicopot dari jabatannya.
"Masyarakat menanti langkah konkret untuk mengusut tuntas masalah ini dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang," demikian pungkas Muzakir seraya memimta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas terhadap permasalahan tersebut.
Zainal Abidin
Social Header