Breaking News

Sat Lantas Polres Maros Sosialisasikan UU Lalu Lintas kepada Pelajar SMP/MTS DDI Alliritengae


Sidik Kasus - Maros – SulSel - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Maros melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada para siswa SMP/MTS DDI Alliritengae, Senin (15/9)

Kegiatan ini dirangkaikan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan bertujuan untuk menanamkan kesadaran sejak dini kepada para pelajar agar selalu tertib dalam berlalu lintas.

Dalam kesempatan tersebut, petugas Sat Lantas memberikan edukasi tentang pentingnya kelengkapan kendaraan, kewajiban menggunakan helm, serta pemahaman mengenai daerah rawan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kabupaten Maros. Para siswa juga diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri maupun orang lain.

Personel yang hadir dalam kegiatan ini antara lain IPDA Harfin (KBO Sat Lantas), IPDA A. Herman (Kanit Kamsel), AIPTU Deka Indra S.E (Kaur Mintu), dan Brigpol Muh. Faisal.

Kasat Lantas Polres Maros, AKP Muhammad Arafah, S.I.P., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah Kabupaten Maros.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, generasi muda lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas. Kesadaran sejak dini akan menjadi modal dalam menciptakan budaya keselamatan di jalan raya,” ujar AKP Muhammad Arafah, Selasa (16/9/2025)

Dengan adanya sosialisasi ini, Sat Lantas Polres Maros berharap para siswa dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Kegiatan edukasi ini juga akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Maros.
© Copyright 2022 - sidikkasus.com