Breaking News

Sekcam Obi Diduga Usaha Caffe Dan Bisnis Minuman Beralkhol Ilegal Dan Banyak Kasus Disana APH Bungkam.

SIDIKKASUS.COM HALSEL - Sekertaris Camat kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Fadin Baharudin, diduga kuat membuka usaha Caffe dan bisnis berbagai jenis minuman keras beralkhol dilaporkan semakin meluas dan tak terkendali di wilayah tugasnya. 


Investigasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Media ini, mengungkap bahwa minuman keras beralkhol tinggi rata rata diatas 60 persen dengan berbagai merek yang diperjual belikan oleh Sekcam Obi di Caffe miliknya. 

Akibatnya, sebagian besar Warga sekitar ikut serta melakukan bisnis secara ilegal dan peredaran minuman keras di Kec. Obi, makin meluas berbagai pelosok pedesaan. 

"Seorang ASN seperti pa Fadin Baharudin selaku mantan Camat yang saat ini menjabat Sekcam Obi, bisa buka usaha Caffe dan bisnis ilegal," Kata Warga (16/09/2025). 

Menurutnya, jika seorang ASN saja di perbolehkan bisnis secara ilegal tanpa ada pencegahan dari pihak kepolisian dan Bupati Halsel, yang sudah mengetahui sejak lama maka jangan sekali kali melarang atau halangi warga 
yang ikut ikutan. 

"Mereka bohong, sudah bertahun tahun pihak kepolisian Polsda dan dari Brimob wilayah Obi, itu tau persis siapa siapa saja yang bisnis minuman keras ilegal. Bahkan banyak bisnis BBM subsidi jenisi Solar, Pertalaiet dan Minyak tanah secara ilegal di atas harga, serta aktifitas tambang PETI disini tetapi tidak ada pencegahan, maupun di proses hukum. Bahkan dorang (mereka Polisi) juga diberikan jatah tutup mulut," Ungkap Warga enggan beritahukan namanya, pada Media ini. 

Warga menambahkan, "Begitu juga dengan kasus pengeboman ikan di wilayah pulau Obi sangat marak. Namun, hasilnya mereka saling berbagi. makanya berbagai kasus di Obi, yang merugikan Daerah dan Negara tapi tidak terungkap karena semua pihak yang berwenang ikut menikmati hasilnya,"terang warga.

Informasi dari warga di Kec. Obi Desa Laiwui, kepada tim Investigasi Media. Keesokan harinya Tim mengalami teror dan ancaman dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Akhirnya, tim memutuskan untuk membatalkan penelusuran lebih lanjut serta tidak lagi melaksanakan konfirmasi dan permintaan klarifikasi. Sehingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak pihak terkait masih dalam upaya mencari nomor kontak yang berkaitan dengan pemberitaan ini. 

Perusahan Media ini, juga meminta Kepada Kapolda Malut, Kapolri, Panglima TNI, dan Presiden RI. Agar dapat memastikan keselamatan setiap Wartawan yang melaksanakan fungsi dan tugas-tugas Jurnalistik sebagaimana yang di amantkan dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

(Tim/Red).
© Copyright 2022 - sidikkasus.com