Sidik Kasus - Gowa - SulSel - Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jl. Sultan Alauddin (Bukit Samata), Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor STR/539/VIII/2025OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor SPRIN/680/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, serta Laporan Polisi Nomor LP/B/938/VIII/2025/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulsel tanggal 31 Agustus 2025.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu malam (30/8/2025) sekitar pukul 23.30 WITA. Korban berinisial AF (20) dan MA (25) sedang duduk di Bukit Samata ketika didatangi oleh sekitar sepuluh orang pelaku. Mereka menuduh korban melempar batu, namun korban membantah tuduhan tersebut.
Bantahan itu justru membuat para pelaku tersulut emosi hingga langsung memukul korban mengenai leher dan bibir. Aksi tersebut baru terhenti setelah warga sekitar melerai. Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Gowa.
Penangkapan dan Interogasi
Menerima laporan masyarakat, Unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Aditya Pamungkas, S.Tr.K., segera bergerak cepat ke lokasi. Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial MAM (18), AN (15), dan MA (16).
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa para pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan kepalan tangan. Saat ini tujuh orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO),” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H.
Ketiga pelaku yang ditangkap telah dibawa ke Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Humas Polres Gowa
Social Header