SIDRAP sidikkasus.com. - Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap, Sutikno, S.H., M.H., menimbulkan kelegaan di kalangan masyarakat Sidrap, Sulawesi Selatan. Pergeseran pucuk pimpinan Kejaksaan ini terjadi di tengah sorotan tajam dan kekecewaan publik atas penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sidrap tahun anggaran 2022 hingga 2024 yang dinilai mandek dan kuat dugaan telah "di-86" (dihentikan secara tidak resmi atau diselesaikan di bawah tangan).
Sentimen ketidakpercayaan ini diungkapkan secara tegas oleh Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulsel, Risal Bakri. Ia menilai Kejaksaan Negeri Sidrap di bawah kepemimpinan Sutikno telah gagal membangun kepercayaan publik dalam penegakan hukum di Bumi Nene Mallomo.
Hal tersebut di ungkapkan Ketua FPII Setwil Sulsel Risal Bakri saat di konfirmasi, Senin, 27 Oktober 2025.
Di katakan Risal ,Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sidrap ini menjadi barometer ketidakpercayaan publik. Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri Sidrap melakukan penggeledahan dramatis di dua lokasi vital: Sekretariat KONI Sidrap dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) pada sekitar bulan Mei 2025.
Di jelaskan Risal, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejaksaan dilaporkan membawa cukup banyak bukti, termasuk dokumen-dokumen penting, puluhan cap/stempel yang diduga dipalsukan, serta satu unit komputer pribadi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah. Bukti-bukti ini menandakan keseriusan awal dalam penanganan perkara.
Ironisnya, kata Risal Bakri, meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Kejanggalan ini, menurut Risal Bakri, menguatkan dugaan bahwa kasus tersebut sudah "di-86".
"Kami menanti harapan baru dari Kajari Sidrap yang baru. Pergantian ini harus dimaknai sebagai momentum untuk mengembalikan marwah penegakan hukum dan mematahkan dugaan '86' dalam kasus dana hibah KONI," tegas Risal Bakri.
Lanjut Risal Bakri menilai kepemimpinan Sutikno telah meninggalkan kekecewaan dalam upaya penegakan hukum di Sidrap. Keterlambatan dan ketidakjelasan penetapan tersangka dalam kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara ini telah merusak citra Kejaksaan di mata masyarakat, ungkap Risal.
Warga Sidrap kini menaruh harapan besar kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Sidrap yang baru agar segera mengambil langkah konkret. Prioritas utama yang dinantikan adalah mengungkap tuntas dugaan korupsi dana hibah KONI Sidrap, menetapkan tersangka, dan membawa para pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. Publik berharap Kajari yang baru akan menunjukkan taring Adhyaksa dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan, tegas Risal Bakri. (Ang/Tham).


Social Header