Sidik Kasus com. Lapas Kelas IIA Banda Aceh menerima kunjungan dari Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (06/10/2025).
Kegiatan yang di laksanakan pada setiap 6 bulan nya ini, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan dan pengamatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Hakim Wasmat yang hadir dalam kunjungan ini adalah Jamaluddin, S.H., M.H. di dampingi Panmud Pidana serta Analis Perkara, yang dimana di dalam kunjungan ini di sambut secara langsung oleh Kepala Lapas, Edi Cahyono, di dampingi Kasi Binadik serta Kasubsi Bimkemaswat di ruang kerjanya.
Kepala Lapas, Edi Cahyono, menyampaikan apresiasi atas kedatangan tim Wasmat. Ia menekankan kunjungan pengawasan ini memiliki nilai yang sangat penting, baik bagi Jajaran maupun Warga Binaan.
"Kehadiran Hakim Wasmat memberikan motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan, dan sebuah bentuk transparansi bahwa pelaksanaan putusan pengadilan benar-benar di jalankan sesuai regulasi."pungkasnya.
Setelah itu, kegiatan di lanjutkan di ruang Binadik, yang dimana Tim Wasmat melakukan pengawasan dan pengamatan secara langsung kepada Warga Binaan. Kegiatan ini di koordinasikan oleh Kasi Binadik, Ervan Kurniawan, yang menjelaskan tentang berbagai program pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Banda Aceh yang saat ini proses tengah berlangsung.
Tidak hanya itu, Tim Wasmat juga melakukan peninjauan lebih dekat dengan cara melakukan wawancara dengan Warga Binaan guna mendengarkan aspirasi terkait pelayanan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
Setelah itu, tim juga meninjau sarana dan prasarana, seperti dapur serta Klinik Pratama Lapas hingga sarana taman bagi Warga Binaan pada saat di lakukan kunjungan oleh keluarga. Hal ini di lakukan, guna memastikan seluruh fasilitas yang tersedia telah memenuhi standar pelayanan yang di tetapkan.
Dengan adanya kunjungan Tim Wasmat Pengadilan Negeri Banda Aceh ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara Lembaga Peradilan dengan Pemasyarakatan. Sehingga dengan adanya Pengawasan dapat memperkuat akuntanbilitas dan transparansi, hal ini selaras dengan tujuan Pemasyarakatan, yaitu melakukan pembinaan WBP dengan baik agar nantinya dapat bermanfaat dan lebih baik pada saat kembali ke tengah-tengah Masyarakat (Reintegrasi Sosial).
Zainal
Social Header